
SEKTOR INDUSTRI: Para pekerja pabrik melakukan proses produksi. Kenaikan upah yang proporsional diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan mendukung iklim investasi nasional yang positif.
BEKASI, koranindopos.com-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bekasi 2022 diusulkan sebesar 0,71 persen. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, kenaikan itu berdasar kesepakatan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. “Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar 33.000 rupiah,” kata Ika pada Selasa (23/11).
Adapun penetapan upah minimum saat ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Alhamdulillah Kota Bekasi sendiri masih ada batas atasnya menjadi UMK kita. Ada 11 kota dan kabupaten tidak naik,” terangnya.
Ika menerangkan, pihaknya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan. Baik undang-undang cipta kerja maupun PP 36 tahun 2021 berpedoman tentang pengupahan. “Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan,” ujarnya.
Saat ini, keputusan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang nantinya akan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat. (fri/brg)









