koranindopos.com – DEPOK. Ramainya pembahasan peraturan daerah tentang penyediaan garasi membuat Kota Depok kembali disorot. Sebab, kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu memiliki Perda Garasi sejak 2020, tetapi belum diterapkan. Terkait hal itu, Pemerintah Kota Depok tengah mengkaji revisi perda tersebut karena dinilai tak efektif. Hal itu pun dibenarkan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum lama ini.
Idris mengatakan, Pemkot Depok telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan terkait perda tersebut. Hasilnya, lanjut dia, Perda Garasi memiliki keefektifan yang sangat rendah. ’’Iya, dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, Perda Garasi ini punya efektivitas yang rendah dalam penerapannya. Makanya, (perda itu) tengah dikaji dan direvisi,’’ jelas Idris.
Salah satu yang menjadi permasalahan, pembatasan jumlah kendaraan merupakan hak individu. Pemerintah Kota Depok masih menyusun formulasi yang tepat dalam revisi aturan itu. ’’Karena hak dan privasi sehingga mereka masih sulit untuk mendapatkan itu,’’ jelas Idris.
’’Solusinya bagaimana, kami menyiapkan parkir milik pemerintah atau milik pihak ketiga untuk bisa disewakan,’’ tambah Idris. Selain itu, sambung dia, ketidakefektifan Perda Garasi terletak pada penerapan sanksi. Karena itu, penerapan sanksi dipertimbangkan untuk direvisi. ’’Ketika tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan semuanya. Kemungkinan nanti ada revisi,’’ jelasnya. (fri/mmr)








