koranindopos.com – Jakarta. Seorang wanita berinisial TA di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, LR. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Jumat malam (29/11/2024), ketika korban dibacok bertubi-tubi oleh pelaku hingga bersimbah darah.
Kejadian tersebut bermula ketika DS, ayah korban, menerima panggilan video call dari TA. Saat itu, korban dalam kondisi kritis, sudah berlumuran darah akibat sejumlah luka bacokan di bagian kepala dan bahu. Melihat kondisi putrinya yang sangat mengenaskan, DS langsung bergegas menuju rumah anaknya di Pancoran Mas.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa saat itu TA sudah tidak mampu berbicara dengan jelas dan hanya bisa menunjukkan kondisi dirinya yang menderita luka serius akibat bacokan dari suaminya. “Bapak dari korban mendapat panggilan video call dari korban, saat itu kondisi korban sudah berlumuran darah karena menderita luka bacokan di bagian kepala dan bahu,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/12/2024).
Menurut informasi yang dihimpun, kekerasan yang dilakukan LR terhadap istrinya didorong oleh rasa cemburu yang berlebihan. Pelaku yang terbakar emosi diduga menyerang korban secara brutal tanpa ampun, menyebabkan luka parah yang mengancam nyawa korban. Hingga saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut terkait motif dan detail peristiwa tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya langsung mengambil langkah cepat untuk menangani kasus ini. LR yang merupakan pelaku kekerasan saat ini tengah diburu oleh pihak kepolisian. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan bukti-bukti yang ada.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis yang intensif. Hingga kini, TA masih dalam kondisi kritis akibat luka-luka yang dideritanya. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap terjadi di Indonesia. Meski sudah ada peraturan dan undang-undang yang mengatur mengenai perlindungan terhadap korban KDRT, masih banyak kasus serupa yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan melaporkannya sebelum terlambat.
Tindak Kekerasan dalam rumah tangga seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Pihak kepolisian, pemerintah, dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, terutama bagi para wanita yang sering kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kepada korban, diharapkan segera mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan, baik dalam bentuk medis, psikologis, maupun hukum, sehingga dapat pulih dan melanjutkan hidup dengan aman. Sementara itu, pihak berwenang berjanji akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.(dhil)