Selasa, 1 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Warga Green Lake Cibubur Tuntut Sertifikat Rumah yang Terbengkalai, Kasus Terus Berlanjut di Pengadilan

Editor : Akula oleh Editor : Akula
7 November 2024
in Nasional
A A
0
Warga Green Lake Cibubur Tuntut Sertifikat Rumah yang Terbengkalai, Kasus Terus Berlanjut di Pengadilan
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Bekasi. Seorang guru bernama Hermi Ria Harmonis (38) bersama tetangganya kini terjebak dalam proses hukum berkepanjangan demi memperoleh sertifikat rumah yang telah lunas melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi pada 4 November 2024, Hermi menghadirkan dua saksi, Muhammad Zaid dan Hendro Wibowo, yang juga merupakan penghuni perumahan Green Lake Cibubur (GLC). Kedua saksi ini memiliki persoalan serupa, yakni status sertifikat rumah mereka yang belum jelas, meskipun telah menempati rumah di blok F6 dan H3 melalui skema KPR BTN dan cicilan bertahap dengan PT Mitra Selaras Adimulya (MSA Property).

Kuasa hukum Hermi, Ruben Kumpu SH, menekankan bahwa Zaid dan Hendro merupakan saksi penting yang bisa menunjukkan realitas permasalahan di GLC. Menurut Ruben, para tetangga Hermi ini sama-sama menjadi korban dari ketidakjelasan legalitas rumah mereka yang seharusnya sudah dijamin oleh pihak pengembang dan BTN.

IMG 20241107 WA0008 - Warga Green Lake Cibubur Tuntut Sertifikat Rumah yang Terbengkalai, Kasus Terus Berlanjut di Pengadilan

Artikel Terkait

Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

BNPB Catat 9.765 Gempa Susulan Guncang NTT, 155 Kali Dirasakan Warga

Muktamar NU Ke-35 Ricuh, Perdebatan Aturan Masa Jeda Eks Pejabat Politik Memanas

“Saksi-saksi ini menggambarkan kondisi nyata di perumahan GLC. Mereka juga menghadapi ketidakjelasan legalitas rumah, seperti halnya klien kami,” ujar Ruben dalam persidangan.

Sidang ini merupakan yang ke-15 sejak gugatan pertama kali diajukan oleh Hermi pada Juni 2024. Zaid menyuarakan kekhawatirannya bahwa sertifikat rumah yang terus dicicilnya mungkin tidak akan pernah ia terima. Hendro menambahkan bahwa rumah yang ditempatinya ternyata berada di atas tanah yang diduga belum memiliki keabsahan legalitas.

“Bu Hermi sudah melunasi, tapi sertifikatnya tidak ada. Bagaimana dengan saya? Saya tidak mau sampai akhir cicilan baru tahu kalau rumah ini bermasalah,” ungkap Zaid penuh kekhawatiran.

Dalam persidangan, Ruben mengungkapkan bahwa proses hukum yang berjalan diwarnai oleh saling lempar tanggung jawab antara para tergugat, termasuk pihak notaris yang menyatakan bahwa masih ada ketidaksempurnaan dalam penyelesaian antara pengembang dan pemilik lahan awal.

Romy Danil Tobing SH, kuasa hukum notaris Bambang Suprianto, menegaskan bahwa pihak pengembang dan pemilik lahan, Ardian Oktorina, belum sepenuhnya menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik lahan sebelumnya, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

“Ada pembayaran yang belum diselesaikan kepada pemilik lahan sebelumnya, ini yang menjadi akar masalah,” ungkap Romy dalam persidangan.

Hermi memulai pengajuan KPR untuk rumahnya di kawasan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, sejak 2018 dan menyelesaikan pembayaran pada Oktober 2022 dengan harapan sertifikat rumah segera diterbitkan. Namun hingga saat ini, sertifikat tersebut belum ia terima. Setelah upaya seperti somasi dan laporan ke Polda Metro Jaya, Hermi memutuskan untuk menempuh jalur pengadilan demi memperjuangkan haknya.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena menyangkut hak konsumen dalam mendapatkan kepastian legalitas properti. Hermi dan penghuni GLC lainnya berharap agar keadilan berpihak kepada mereka, memastikan bahwa rumah yang telah mereka bayar memiliki status legal yang jelas dan sah.

 

Topik: Green lake cibubur

TerkaitBerita

Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik
Peristiwa

Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
BNPB Catat 9.765 Gempa Susulan Guncang NTT, 155 Kali Dirasakan Warga
Nasional

BNPB Catat 9.765 Gempa Susulan Guncang NTT, 155 Kali Dirasakan Warga

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
Muktamar NU Ke-35 Ricuh, Perdebatan Aturan Masa Jeda Eks Pejabat Politik Memanas
Nasional

Muktamar NU Ke-35 Ricuh, Perdebatan Aturan Masa Jeda Eks Pejabat Politik Memanas

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
TAMBAH PASUKAN: Hotspot karhutla Kalsel terus naik. (Foto Ilustrasi: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Nasional

BNPB Sebut Titik Api Karhutla di Kalbar dan Kalteng Bertambah

oleh Editor : Memoarto
31 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Bank Jakarta

Bank Jakarta Dukung Turnamen Tenis Meja Beritakota, 48 Insan Media Adu Sportivitas di Piala Kemerdekaan 2026

29 Agustus 2026
PEMAIN ANDALAN: Selebrasi bintang Timnas Indonesia U-19, Arkhan Kaka, saat melawan Myanmar di Piala AFF U-19 2026. (Foto: (c) dok.Timnas Indonesia)

Garuda Muda Jamu Malaysia Pada Kualifikasi Piala Asia U-20 di Laos Sore Ini

31 Agustus 2026
Foto Bersama Ibu Bisa Tampil di Layar Lebar, Ini Caranya

Foto Bersama Ibu Bisa Tampil di Layar Lebar, Ini Caranya

31 Agustus 2026
Kemenkes Respons Usulan IDI soal Standar Pendapatan Minimum Dokter hingga Rp 110 Juta

Kemenkes Respons Usulan IDI soal Standar Pendapatan Minimum Dokter hingga Rp 110 Juta

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya