Koranindopos.com – Bekasi. Seorang guru bernama Hermi Ria Harmonis (38) bersama tetangganya kini terjebak dalam proses hukum berkepanjangan demi memperoleh sertifikat rumah yang telah lunas melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi pada 4 November 2024, Hermi menghadirkan dua saksi, Muhammad Zaid dan Hendro Wibowo, yang juga merupakan penghuni perumahan Green Lake Cibubur (GLC). Kedua saksi ini memiliki persoalan serupa, yakni status sertifikat rumah mereka yang belum jelas, meskipun telah menempati rumah di blok F6 dan H3 melalui skema KPR BTN dan cicilan bertahap dengan PT Mitra Selaras Adimulya (MSA Property).
Kuasa hukum Hermi, Ruben Kumpu SH, menekankan bahwa Zaid dan Hendro merupakan saksi penting yang bisa menunjukkan realitas permasalahan di GLC. Menurut Ruben, para tetangga Hermi ini sama-sama menjadi korban dari ketidakjelasan legalitas rumah mereka yang seharusnya sudah dijamin oleh pihak pengembang dan BTN.

“Saksi-saksi ini menggambarkan kondisi nyata di perumahan GLC. Mereka juga menghadapi ketidakjelasan legalitas rumah, seperti halnya klien kami,” ujar Ruben dalam persidangan.
Sidang ini merupakan yang ke-15 sejak gugatan pertama kali diajukan oleh Hermi pada Juni 2024. Zaid menyuarakan kekhawatirannya bahwa sertifikat rumah yang terus dicicilnya mungkin tidak akan pernah ia terima. Hendro menambahkan bahwa rumah yang ditempatinya ternyata berada di atas tanah yang diduga belum memiliki keabsahan legalitas.
“Bu Hermi sudah melunasi, tapi sertifikatnya tidak ada. Bagaimana dengan saya? Saya tidak mau sampai akhir cicilan baru tahu kalau rumah ini bermasalah,” ungkap Zaid penuh kekhawatiran.
Dalam persidangan, Ruben mengungkapkan bahwa proses hukum yang berjalan diwarnai oleh saling lempar tanggung jawab antara para tergugat, termasuk pihak notaris yang menyatakan bahwa masih ada ketidaksempurnaan dalam penyelesaian antara pengembang dan pemilik lahan awal.
Romy Danil Tobing SH, kuasa hukum notaris Bambang Suprianto, menegaskan bahwa pihak pengembang dan pemilik lahan, Ardian Oktorina, belum sepenuhnya menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik lahan sebelumnya, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
“Ada pembayaran yang belum diselesaikan kepada pemilik lahan sebelumnya, ini yang menjadi akar masalah,” ungkap Romy dalam persidangan.
Hermi memulai pengajuan KPR untuk rumahnya di kawasan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, sejak 2018 dan menyelesaikan pembayaran pada Oktober 2022 dengan harapan sertifikat rumah segera diterbitkan. Namun hingga saat ini, sertifikat tersebut belum ia terima. Setelah upaya seperti somasi dan laporan ke Polda Metro Jaya, Hermi memutuskan untuk menempuh jalur pengadilan demi memperjuangkan haknya.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena menyangkut hak konsumen dalam mendapatkan kepastian legalitas properti. Hermi dan penghuni GLC lainnya berharap agar keadilan berpihak kepada mereka, memastikan bahwa rumah yang telah mereka bayar memiliki status legal yang jelas dan sah.










