koranindopos.com – Pekanbaru, Polda Riau tengah menyelidiki kasus penipuan yang menggunakan modus kejahatan berkas APK (Application Package File) yang diduga menyebar melalui WhatsApp dan media sosial dengan mengatasnamakan PPS Pemilu 2024.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, menjelaskan bahwa modus penipuan ini menyerupai kasus penipuan sebelumnya yang menggunakan undangan APK Pemilu.
“Kami sedang menyelidiki modus penipuan berkas APK PPS Pemilu ini, yang sedang marak di kalangan masyarakat dan media sosial,” ujar Kompol Fajri, pada Kamis (1/2/24).
Menurutnya, berkas APK biasanya tidak dijual di Google Playstore. Modus penipuan ini bekerja dengan cara mengirimkan tautan aplikasi APK Pemilu melalui WhatsApp dan media sosial, yang pada akhirnya mencuri data pribadi korban setelah terunduh dan terpasang di perangkat mereka.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mengklik tautan APK penipuan tersebut, karena dapat mengakibatkan unduhan dan pemasangan aplikasi di perangkat korban,” ungkapnya.
Kompol Fajri juga menyarankan kepada warga agar tidak mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak jelas, dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengklik tautan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang menggunakan modus serupa.
Polda Riau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus penipuan ini dan mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemui indikasi penipuan serupa untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan melindungi diri dari tindakan kejahatan digital. (hai)