Sabtu, 19 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Wawako Maulana Ultimatum Pengusaha Yang Larang Karyawan Gunakan Peci atau Hijab Saat Ramadhan

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
2 April 2022
in Megapolitan
A A
0
Wawako Maulana Ultimatum Pengusaha Yang Larang Karyawan Gunakan Peci atau Hijab Saat Ramadhan
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jambi, koranindopos.com – Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi pada Kamis (31/03/2022) bertempat di BKPSDMD Kota Jambi.

Yang membahas Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat pada Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M dan dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Penyebaran COVID-19 di Kota Jambi

Ada beberapa poin penting yang harus di taati oleh pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 03/HKU/EDR/2022 tentang pelaksanaan kegiatan usaha dalam bulan suci ramadhan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi di Kota Jambi.

Artikel Terkait

Patahkan Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Ungkap Richard Lee Bukan Pembuat Produk Suplemen

Doa dan Isak Tangis di Rumah Firdaus Wajidi Usai Operasi SAR Jurnalis Selat Sunda Dihentikan

Pengedar Sabu ke Tempat Hiburan Kemang Ditangkap, Sudah Beraksi 5 Tahun

Sebagai berikut :
1. Kegiatan buka bersama dan sahur bersama yang dilakukan di tempat seperti Hotel, Restoran, Rumah Makan atau Gedung Pertemuan diperbolehkan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan berupa pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 75 % dari kapasitas ruangan.

2. Segala bentuk kegiatan hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan dihentikan terhitung H-1 (1 hari sebelum ramadhan) dan dibuka kembali H+2 (2 hari setelah hari
raya Idul Fitri).

3. Kegiatan Usaha berupa Restoran, Rumah Makan, Kedai dan Warung Kopi boleh tetap buka tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati Bulan Suci Ramadhan.

4. Kegiatan pasar bedug, pasar murah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok ditempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

6. Pemilik pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket dan mini market) tidak melarang karyawan atau karyawati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung atau hijab untuk wanita.

Menyikapi Poin Ke-6 (Enam) dalam Surat Edaran tersebut Wakil Walikota Jambi, Dr. dr. Maulana. MKM mengultimatum para pengusaha untuk patuh pada SE itu.

Maulana juga menghimbau kepada para pekerja, karyawan atau karyawati yang ada di Kota Jambi jika mendapat perlakuan dari perusahaan yang melarang untuk menggunakan peci atau selendang, kerudung atau hijab agar segera melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans.

“Akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, langkah awal pekerja bisa buat pengaduan ke dinas tenaga kerja dan nanti akan dibuatkan teguran perusahaan yang melarang karyawan dan karyawati-nya untuk memakai peci atau selendang, kerudung atau hijab, dan tentunya ini bersangkutan dengan pasal kebebasan beragama” Kata Maulana, Sabtu (02/04/2022).

Demikian isi Surat Edaran yang langsung ditandatangani oleh Walikota Jambi, SE itu dikeluarkan dan hanya berlaku selama Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M untuk menjadi perhatian bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat Kota Jambi. (her)

Topik: Bulan RamadanKegiatan EkonomiPelaksanaan Ibadah

TerkaitBerita

Patahkan Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Ungkap Richard Lee Bukan Pembuat Produk Suplemen
Megapolitan

Patahkan Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Ungkap Richard Lee Bukan Pembuat Produk Suplemen

oleh Editor : Akula
18 September 2026
Doa dan Isak Tangis di Rumah Firdaus Wajidi Usai Operasi SAR Jurnalis Selat Sunda Dihentikan
Megapolitan

Doa dan Isak Tangis di Rumah Firdaus Wajidi Usai Operasi SAR Jurnalis Selat Sunda Dihentikan

oleh Editor : Affandy
18 September 2026
Pengedar Sabu ke Tempat Hiburan Kemang Ditangkap, Sudah Beraksi 5 Tahun
Megapolitan

Pengedar Sabu ke Tempat Hiburan Kemang Ditangkap, Sudah Beraksi 5 Tahun

oleh Editor : Affandy
18 September 2026
Polisi Analisis CCTV untuk Ungkap Pengeroyok Fatur di Pejompongan
Megapolitan

Polisi Analisis CCTV untuk Ungkap Pengeroyok Fatur di Pejompongan

oleh Editor : Affandy
17 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

SKUAD LAMA: Pemain Spanyol, Pedro Porro, (kanan), merayakan gol bersama rekan-rekannya saat menghadapi Austria di Piala Dunia 2026 pada Jumat (3/7/2026). (Foto: (c) AP Photo/Mark J. Terrill)

Timnas Spanyol Pertahankan Pemain Eks Piala Dunia

19 September 2026
J&T Express dan Kementerian UMKM Perluas Jawara Lokal ke Empat Wilayah

J&T Express dan Kementerian UMKM Perluas Jawara Lokal ke Empat Wilayah

18 September 2026
BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

18 September 2026
UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

15 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4608 shares
    Share 1843 Tweet 1152
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Lebih dari 5.000 Anak Yatim Bakal Nonton Bareng Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya