Sabtu, 27 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Bapak Perkosa Dua Anak Kandungnya, Ini Respons Menteri Perlindungan Anak

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
28 Maret 2022
in Nasional
A A
0
Bapak Perkosa Dua Anak Kandungnya, Ini Respons Menteri Perlindungan Anak

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga sangat geram dengan terjadinya kasus pemerkosaan dua anak oleh ayahnya di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Menteri meminta agar aparat penegak hukum dapat menjatuhkan tuntutan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Kedua korban kakak beradik, usia 14 dan 20 tahun merupakan anak dari pelaku YK (43 tahun). Pelaku yang seharusnya menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi korban, malah dengan kejinya melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya selama beberapa tahun. Kementerian PPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal. “Jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku, dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia, agar ada efek jera,” tegas Bintang dalam keterangan persnya, Senin (28/3).

Kasus keji tersebut terungkap, karena korban berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan ayahnya ke pamannya, lalu dibawa ke kepala desa setempat sehingga kasus itu kemudian  dilaporkan ke Polsek Likupang. Kementerian PPPA mengapresiasi atas keberanian korban anak melaporkan pelaku pemerkosaan kepada pamannya, sehingga segera ditangani Polsek Likupang, pada 19 Maret 2022. Untuk itu, diperlukan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan pada korban sesuai peraturan yang berlaku dan menerapkan hukuman maksimal.

Bintang menegaskan, masyarakat memiliki andil dalam memberikan perlindungan anak. Dengan cara apabila masyarakat melihat, mendengar atau mengetahui sendiri terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera kontak ke Nomor 129 SAPA atau pesan whatsapp 08-111-129-129. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Anak pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak menambahkan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara dan pelaku YK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Terkait

Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat

Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026

Tingkatkan Kepercayaan Muzaki, BMH Yogyakarta Berkomitmen Jaga Integritas Pengelolaan Dana

Robert mengatakan bila pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman memaksa kedua anaknya melakukan persetubuhan dengannya, dan pelaku adalah orangtuanya, atau orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yang korbannya lebih dari satu anak, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 76D UU 35/2014 jo pasal 81 ayat 1, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(hai)

Topik: Kekerasan SeksualPemerkosaan

TerkaitBerita

Nasional

Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat

oleh Editor : Affandy
27 Juni 2026
Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026
Nasional

Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026

oleh Editor : Anggoro
26 Juni 2026
BMH Yogyakarta
Nasional

Tingkatkan Kepercayaan Muzaki, BMH Yogyakarta Berkomitmen Jaga Integritas Pengelolaan Dana

oleh Editor : Hairul
26 Juni 2026
Perguruan Tinggi UI dan USM Berkolaborasi Perkuat Masyarakat Pesisir di Pulau Langkawi
Pendidikan

Perguruan Tinggi UI dan USM Berkolaborasi Perkuat Masyarakat Pesisir di Pulau Langkawi

oleh Editor : Anggoro
26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SHOW Token Siap Dorong Transformasi Industri Film Nasional Berbasis Blockchain dan AI

SHOW Token Siap Dorong Transformasi Industri Film Nasional Berbasis Blockchain dan AI

27 Juni 2026
Nikita Willy Berbagi Inspirasi Memilih Pakaian Nyaman untuk Temani Aktivitas Issa

Nikita Willy Berbagi Inspirasi Memilih Pakaian Nyaman untuk Temani Aktivitas Issa

27 Juni 2026
Seluruh Hotel BUMN Resmi Disatukan di Bawah InJourney, Target Jadi Operator Hotel Terbesar Kedua di Indonesia

Seluruh Hotel BUMN Resmi Disatukan di Bawah InJourney, Target Jadi Operator Hotel Terbesar Kedua di Indonesia

27 Juni 2026
Samsung Galaxy Z Fold6 Hadir dengan Galaxy AI, Smartphone Lipat Premium untuk Produktivitas dan Kreativitas

Samsung Galaxy Z Fold6 Hadir dengan Galaxy AI, Smartphone Lipat Premium untuk Produktivitas dan Kreativitas

27 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3592 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya