Minggu, 25 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Bapak Perkosa Dua Anak Kandungnya, Ini Respons Menteri Perlindungan Anak

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
28 Maret 2022
in Nasional
A A
0
Bapak Perkosa Dua Anak Kandungnya, Ini Respons Menteri Perlindungan Anak

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga sangat geram dengan terjadinya kasus pemerkosaan dua anak oleh ayahnya di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Menteri meminta agar aparat penegak hukum dapat menjatuhkan tuntutan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Kedua korban kakak beradik, usia 14 dan 20 tahun merupakan anak dari pelaku YK (43 tahun). Pelaku yang seharusnya menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi korban, malah dengan kejinya melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya selama beberapa tahun. Kementerian PPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal. “Jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku, dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia, agar ada efek jera,” tegas Bintang dalam keterangan persnya, Senin (28/3).

Kasus keji tersebut terungkap, karena korban berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan ayahnya ke pamannya, lalu dibawa ke kepala desa setempat sehingga kasus itu kemudian  dilaporkan ke Polsek Likupang. Kementerian PPPA mengapresiasi atas keberanian korban anak melaporkan pelaku pemerkosaan kepada pamannya, sehingga segera ditangani Polsek Likupang, pada 19 Maret 2022. Untuk itu, diperlukan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan pada korban sesuai peraturan yang berlaku dan menerapkan hukuman maksimal.

Bintang menegaskan, masyarakat memiliki andil dalam memberikan perlindungan anak. Dengan cara apabila masyarakat melihat, mendengar atau mengetahui sendiri terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera kontak ke Nomor 129 SAPA atau pesan whatsapp 08-111-129-129. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Anak pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak menambahkan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara dan pelaku YK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Terkait

Alami Patah Tulang dan Retak Tubuh, Driver Ojol Korban Kecelakaan BYD di Blok M Masih Dirawat di ICU

Naik Kelas ke Standar World Athletics Gold Label, Jakarta Running Festival 2026 Gandeng Le Minerale Jaga Hidrasi 37.000 Pelari

Atasi Akar Masalah Kampung Narkoba, Mendagri Ungkap Target Bedah 450.000 Rumah Tak Layak Huni

Robert mengatakan bila pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman memaksa kedua anaknya melakukan persetubuhan dengannya, dan pelaku adalah orangtuanya, atau orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yang korbannya lebih dari satu anak, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 76D UU 35/2014 jo pasal 81 ayat 1, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(hai)

Topik: Kekerasan SeksualPemerkosaan

TerkaitBerita

Alami Patah Tulang dan Retak Tubuh, Driver Ojol Korban Kecelakaan BYD di Blok M Masih Dirawat di ICU
Peristiwa

Alami Patah Tulang dan Retak Tubuh, Driver Ojol Korban Kecelakaan BYD di Blok M Masih Dirawat di ICU

oleh Editor : Affandy
25 Oktober 2026
Naik Kelas ke Standar World Athletics Gold Label, Jakarta Running Festival 2026 Gandeng Le Minerale Jaga Hidrasi 37.000 Pelari
Nasional

Naik Kelas ke Standar World Athletics Gold Label, Jakarta Running Festival 2026 Gandeng Le Minerale Jaga Hidrasi 37.000 Pelari

oleh Editor : Affandy
25 Oktober 2026
Atasi Akar Masalah Kampung Narkoba, Mendagri Ungkap Target Bedah 450.000 Rumah Tak Layak Huni
Nasional

Atasi Akar Masalah Kampung Narkoba, Mendagri Ungkap Target Bedah 450.000 Rumah Tak Layak Huni

oleh Editor : Affandy
25 Oktober 2026
BANTUAN SOSIAL: Pemberian Dana Bantuan RLH dari Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada salah seorang penerima manfaat I Nyoman Mertha Yasa di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu (24/10/2026). (Foto: Dok./Pemkot Denpasar)
Peristiwa

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Perbaikan 22 Rumah Layak Huni

oleh Editor : Memoarto
25 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Vino G. Bastian Perankan Ayah yang Berjuang Selamatkan Anak dari Kanker Darah di Gasigogi

Vino G. Bastian Perankan Ayah yang Berjuang Selamatkan Anak dari Kanker Darah di Gasigogi

25 Oktober 2026
Perkuat Sistem Ketahanan Nasional, SIERA Anugerahkan Gelar Kehormatan FIHRA untuk 56 Tokoh dan Akademisi

Perkuat Sistem Ketahanan Nasional, SIERA Anugerahkan Gelar Kehormatan FIHRA untuk 56 Tokoh dan Akademisi

25 Oktober 2026
Permintaan Melonjak, Pemesan iPhone Duo Dapat Kejutan Pengiriman Lebih Cepat dari Estimasi Awal

Permintaan Melonjak, Pemesan iPhone Duo Dapat Kejutan Pengiriman Lebih Cepat dari Estimasi Awal

25 Oktober 2026
Ekspansi Mobil Listrik Mungil BYD Racco Tembus Sri Lanka, Harganya Melonjak Tiga Kali Lipat

Ekspansi Mobil Listrik Mungil BYD Racco Tembus Sri Lanka, Harganya Melonjak Tiga Kali Lipat

25 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5071 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya