Kamis, 17 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Siapa Saja yang Harus Membayar Royalti Musik?

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
19 September 2025
in Megapolitan
A A
0
royalti

Ilustrasi hotel (Getty Images/Anchiy)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com, JAKARTA – Pembayaran royalti musik dan lagu meresahkan pengusaha hotel hingga kafe, dan perusahaan otobus (PO). Siap saja sebenarnya yang harus membayar royalti musik?

Para pemilik usaha dan manajemen hotel hingga kafe dan kendaraan umum menyoroti langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang gencar meminta pembayaran royalti musik. Mereka keberatan dengan LMKN yang terlalu keras menagih royalti musik itu.

Sebagian hotel dan kafe, bahkan bus tidak lagi memasang musik untuk menghindari pembayaran royalti musik yang dinilai terlalu mencekik itu. Acara live music yang sebelumnya rutin dipentaskan pada hari-hari tertentu juga disetop.

Upaya untuk menghindari kewajiban membayar royalti dengan mengganti musik berhak cipta menggunakan rekaman suara alam, seperti kicauan burung dan gemericik air juga tidak bisa. LMKN menegaskan bahwa semua jenis rekaman, termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional, tetap dilindungi hak terkait dan tidak bisa digunakan secara bebas untuk kepentingan komersial.

Artikel Terkait

Polisi Analisis CCTV untuk Ungkap Pengeroyok Fatur di Pejompongan

Sampah Menumpuk di Kali PJT Babelan Bekasi, Bau Menyengat Masuk Rumah Warga

Momen Purbaya Nyetir Mercedes-Benz C200K dari Rumah ke Kantor Kemenkeu

Dikutip dari antara, Minggu (17/8/2025), Ketua LMKN Dharma Oratmangun menuturkan bahwa pemanfaatan rekaman di ruang usaha-baik berupa lagu, suara alam, maupun efek suara-tetap memerlukan lisensi dan pembayaran royalti kepada pihak yang memiliki hak. Dia meruju UU No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, atau hotel dianggap sebagai bagian dari layanan komersial karena menciptakan suasana yang menarik bagi pengunjung. Oleh sebab itu, penggunaan musik, meskipun berasal dari layanan legal seperti YouTube, flashdisk, atau Spotify, tetap wajib dibarengi dengan pembayaran royalti.

Pemerintah juga menegaskan bahwa langganan layanan streaming tidak mencakup izin pemutaran musik di ruang usaha. Izin tersebut hanya bisa diperoleh melalui LMKN selaku lembaga resmi yang mengelola lisensi dan distribusi royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

Tempat usaha yang wajib membayar royalti
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban membayar royalti musik berlaku untuk berbagai jenis ruang publik dan tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari layanannya. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Restoran, kafe, bar, hotel, dan pusat perbelanjaan
2. Salon, tempat fitness, spa, dan karaoke
3. Bioskop, pameran, dan event organizer
4. Transportasi umum seperti pesawat, kapal, bus, dan kereta
5. Bank dan kantor
6. Konser musik, baik yang berbayar maupun gratis
7. Arena olahraga dan stadion
8. Siaran radio dan tayangan televisi
9. Taman umum, taman rekreasi, serta kebun binatang

Intinya, setiap tempat yang memutar musik dan bisa diakses oleh masyarakat luas, serta memiliki tujuan mendukung kegiatan usaha atau komersial, dikenakan kewajiban membayar royalti.

Cara mendapatkan izin dan membayar royalti
Pemilik usaha dapat mengajukan lisensi penggunaan musik dengan mendaftarkan usahanya ke LMKN. Prosedur pengajuan lisensi dan pembayaran royalti dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghubungi bagian lisensi LMKN atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) sesuai wilayah.
2. Mengisi formulir lisensi berdasarkan kategori usaha.
3. Mengirimkan formulir yang telah ditandatangani dan distempel perusahaan.
4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab.
5. Menunggu proses verifikasi dan konfirmasi dari LMKN.
6. Setelah verifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice.
7. Melakukan pembayaran sesuai nilai yang tertera dalam invoice.
8. Menerima faktur asli dan sertifikat lisensi dari LMKN sebagai bukti legalitas.

Seluruh proses ini bertujuan memastikan bahwa pemanfaatan musik berjalan secara sah, sekaligus memberikan penghargaan kepada para pencipta dan pemilik karya.

Kemudahan untuk UMKM
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), LMKN memberikan kemudahan berupa tarif royalti yang lebih ringan, bahkan potensi pembebasan kewajiban, tergantung pada skala dan jenis usaha yang dijalankan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha kecil, sehingga budaya menghargai karya intelektual dapat tumbuh secara berkelanjutan di Indonesia. (detikTravel/sh)

Topik: Hotelroyalti musik

TerkaitBerita

Polisi Analisis CCTV untuk Ungkap Pengeroyok Fatur di Pejompongan
Megapolitan

Polisi Analisis CCTV untuk Ungkap Pengeroyok Fatur di Pejompongan

oleh Editor : Affandy
17 September 2026
Sampah Menumpuk di Kali PJT Babelan Bekasi, Bau Menyengat Masuk Rumah Warga
Megapolitan

Sampah Menumpuk di Kali PJT Babelan Bekasi, Bau Menyengat Masuk Rumah Warga

oleh Editor : Affandy
17 September 2026
Momen Purbaya Nyetir Mercedes-Benz C200K dari Rumah ke Kantor Kemenkeu
Megapolitan

Momen Purbaya Nyetir Mercedes-Benz C200K dari Rumah ke Kantor Kemenkeu

oleh Editor : Affandy
16 September 2026
Truk Kontainer Mogok di Cakung, Sejumlah Rute Transjakarta dan Mikrotrans Terlambat
Megapolitan

Truk Kontainer Mogok di Cakung, Sejumlah Rute Transjakarta dan Mikrotrans Terlambat

oleh Editor : Affandy
16 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Aturan Demutualisasi Disiapkan, BEI Bisa IPO dengan Persetujuan OJK

Aturan Demutualisasi Disiapkan, BEI Bisa IPO dengan Persetujuan OJK

17 September 2026
Harga Bitcoin Naik ke Rp 1,35 Miliar Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Bitcoin Naik ke Rp 1,35 Miliar Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

17 September 2026
AION UT Raih Penghargaan Desain di Torino Automotive Design Award 2026

AION UT Raih Penghargaan Desain di Torino Automotive Design Award 2026

17 September 2026
Infinix XBOOK 14 NEO Segera Meluncur, Laptop 1,2 Kg untuk Pengguna Aktif

Infinix XBOOK 14 NEO Segera Meluncur, Laptop 1,2 Kg untuk Pengguna Aktif

17 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4579 shares
    Share 1832 Tweet 1145
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya