koranindopos.com – Jakarta. Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menegaskan bahwa sikap pemerintah Indonesia terhadap pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) sepenuhnya berdasarkan prinsip konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Menpora menanggapi sikap IOC yang meminta federasi olahraga internasional untuk tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia. Erick menegaskan bahwa setiap langkah pemerintah tetap berlandaskan hukum dan kepentingan nasional.
“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” ujar Menpora Erick, Kamis (23/10/2025).
Menurut Erick, langkah yang diambil pemerintah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencerminkan semangat UUD 1945 dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, dan pelaksanaan ketertiban dunia.
“Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum serta kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” tegasnya.
Menpora Erick menegaskan, pemerintah tidak merasa khawatir terhadap larangan IOC tersebut. Ia menilai bahwa olahraga tetap menjadi sarana diplomasi dan representasi kedigdayaan bangsa di tingkat internasional.
“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia. Olahraga Indonesia akan menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,” pungkas Erick.
Dengan sikap ini, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan, hukum, serta nilai-nilai luhur konstitusi, tanpa mengurangi semangat kerja sama internasional di bidang olahraga. (dni)










