JAKARTA, koranindopos.com – Berkaitan dengan rencana Pemerintah menaikan harga Pertalite dan Gas LPG 3 Kg sebagaimana yang di sampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif
Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta menyampaikan beberapa hal, Indonesia adalah negara kesejahteraan (welfare state) negara tidak bisa melepaskan diri dari subsidi, artinya memang harus ada hal-hal tertentu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan memiliki dampak ekonomi dan sosial yang negara harus hadir dalam bentuk subsidi.
“Di saat pandemi covid-19 mulai melandai tapi situasi ekonomi belum banyak mengalami kemajuan terutama di kalangan akar rumput”. kata Parta Dalam rangka rapat kunjungan kerja reses komisi VI DPR RI ke provinsi Bali bertempat di Ballroom Hotel Pullman Kuta (senin, 18/04/2022) dengan Eselon 1 Kementerian BUMM dan para direksi BUMN diantaranya PT. Pertamina, PGN, PLN, PT Avisiasi Pariwisata Indonesia, PT Angkasa Pura 1
“Memang ada kenaikan harga minyak dan gas dunia tetapi itu tidak boleh dijadikan alasan tunggal dalam memutuskan rencana menaikan harga Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Sebab jika dipaksakan akan ada dampak yang akan terjadi. kata Parta dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI”. kata Parta
Dia juga menjelaskan dampak dari kenaikan tersebut salah satunya. 1. Daya beli hampir lebih dari 40% persen kelompok penghasilan dan pengeluaran terbawah akan terdampak luas terhadap ketidakmampuan daya beli. 2.Tidak bisa dihindari kenaikan pertalite dan Gas LPG 3 Kg bisa menaikan angka kemiskinan. 3.Mayoritas tenaga kerja Indonesia adalah bekerja disektor informal. Pelaku umkm dengan alat produksi usahanya Gas LPJ 3 kg akan terdampak sangat dalam terlebih persoalan minyak goreng belum tuntas.
“Saya khawatir pelaku UMKM tidak akan kuat menangung biaya produksi, jangan sampai sampai umkm mengalami kebangkrutan. Potensi terjadinya penimbunan dan pengoplosan akan makin banyak terjadi. Oleh karena itu jangan naikan harga Pertalite dan Gas LPG 3 Kg”. Jelas Parta
Lebih lanjut Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini juga memberikan solusi mengenai hal tersebut salah satunya. Tertibkan penggunaan pertalite untuk kendaraan angkutan umum dan UMKM. Untuk pemilik mobil mewah harus menggunakan pertamax dan Tertibkan pengoplos Gas 3 Kg. (dni)










