Koranindopos.com, Jakarta – Terdakwa kasus hukum Ammar Zoni akhirnya mendapat angin segar menjelang sidang perdananya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (18/12) pukul 09.00 WIB. Setelah melalui proses administrasi dan koordinasi lintas lembaga, permohonan agar Ammar dapat mengikuti persidangan secara offline atau hadir langsung di ruang sidang resmi dikabulkan oleh pengadilan.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari upaya tim kuasa hukum Ammar yang secara intensif mengajukan permohonan kepada majelis hakim dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menjelaskan bahwa persetujuan sidang tatap muka ini berangkat dari penetapan hakim yang kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Ya, kan seperti rekan-rekan lihat kan, itu kan awalnya permohonan dari pengacara, kan. Habis itu disikapi oleh hakim dengan membuat penetapan. Dengan penetapan itu akhirnya cepat dikendalikan. Karena dengan aturan MOU,” ujar Jon Mathias.
Jon Mathias menuturkan, kendala birokrasi yang sempat muncul akhirnya dapat diselesaikan setelah adanya komunikasi langsung dengan pejabat tinggi di Kemenkumham. Menurutnya, peran menteri sangat menentukan karena memahami aspek hukum sekaligus teknis pemasyarakatan, sehingga izin pemindahan sementara Ammar dapat dikeluarkan.
“Nah, setelah Menkumham disampaikan oleh jaksa ke ke menterinya langsung dan ke Menkumham, ya akhirnya kan Menkumham kan pengacara kan. Kemudian juga menteri lapas kan menanggapinya lebih tahu, paham aturan pengacara ya. Akhirnya kan beliau kasih perintah ke Dirjen untuk mengeluarkan semacam izin untuk Ammar dipindahkan sementara ke sini untuk menjalankan persidangan offline,” jelasnya.
Menurut Jon Mathias, kehadiran Ammar secara langsung di ruang sidang merupakan langkah positif yang berdampak besar terhadap kualitas pembelaan hukum. Ia menilai, sidang tatap muka memungkinkan terdakwa menyampaikan keterangan secara jujur tanpa tekanan psikologis yang kerap muncul dalam persidangan daring.
“Ya, udah pasti langkah baik. Karena kan dengan dia langsung hadir di persidangan, berarti kan dia akan beri keterangan secara verbal, tanpa ada tekanan psikis,” katanya.
Selain itu, komunikasi antara Ammar dan tim kuasa hukum dinilai jauh lebih efektif meski tetap mengikuti prosedur standar operasional. Pertemuan langsung dinilai memudahkan penyusunan strategi hukum jelang persidangan.
“Ya kan lebih mudah komunikasi dengan pengacara juga. Contohnya sekarang kita komunikasi kan udah. Dia datang ya kalau kita komunikasi itu kan ya memang ya biasalah kan ada kaca ya. Kaca, tapi kan bertatap apa langsung. Jadi ya ya sesuai SOP lah. Itu kita laksanakan semua tadi,” imbuhnya.
Meski dipindahkan sementara, status Ammar sebagai narapidana tetap berlaku. Ia akan kembali mengikuti aturan lembaga pemasyarakatan setelah agenda persidangan selesai. Jon Mathias menegaskan bahwa upaya hukum akan terus ditempuh hingga putusan dibacakan.
“Ya, kalau namanya upaya pasti sampai putusan lah. Karena putusan juga harus dihadiri terdakwa, mana mesti enggak,” ujarnya.
Menjelang sidang, Ammar juga mendapat dukungan moral dari kerabat dekatnya, termasuk Kamelia. Meski tidak diperkenankan bertemu langsung karena bukan keluarga inti maupun kuasa hukum, Kamelia tetap hadir membawa perlengkapan untuk persidangan dan menyatakan kesiapannya menunggu di ruang sidang.
“Ya, aku pasti excited banget, ya, Dok. Tadi katanya? Ya, udah peraturannya. Kita mau ngelawan juga enggak bisa. Udah lah, enggak apa-apa. Di situ aja. Kita hormati, ya, gitu. Jadi, besok kan juga ketemu di persidangan, kan. Jadi, ya udah, enggak apa-apa,” kata Kamelia.
Di tengah keterbatasan pertemuan, Ammar disebut mengirimkan surat berisi dukungan kepada Kamelia. Surat tersebut menjadi bentuk perhatian personal yang memberi semangat jelang hari penting persidangan.
“Suratnya isinya support ya, support, jangan kecewa kalau aku enggak bisa masuk. Maksudnya takutnya dia down atau apa. Makanya aku dikasih surat buat kehadirannya besok, cuma ketemu. Oke. Ya. Thank you,” jelas Kamelia.
Sementara itu, kondisi fisik Ammar dilaporkan dalam keadaan baik selama berada di Lapas Cipinang. Jon Mathias mengapresiasi pelayanan pihak lapas yang dinilai manusiawi dan menghormati hak narapidana.
“Alhamdulillah juga kan perlakuan dari Lapasnya Cipinang baik juga tadi. Ammar minta nasi Padang malah dibelikan, minta juga catur ya dibelikan. Berarti kan pelayanan di sini kan masih manusiawi kan. Berarti ya tidaklah seperti dibayangkan,” tuturnya.
Sidang perdana Ammar sendiri akan beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Lapas Salemba dan kepolisian. Tim kuasa hukum memastikan seluruh persiapan telah matang agar Ammar dapat menjalani proses hukum dengan kondisi fisik dan mental yang optimal. (Brg/Hend)










