koranindopos.com – Jakarta. Menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 Masehi, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan jadwal pembelajaran, libur, dan kegiatan sekolah bagi siswa dari PAUD hingga SMA/SMK. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selama periode ini, siswa tidak mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah, melainkan belajar secara mandiri di rumah, lingkungan keluarga, atau tempat ibadah sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah. Kegiatan ini dirancang sederhana agar tidak membebani siswa, serta memberi ruang untuk memperkuat kegiatan keagamaan menjelang awal Ramadan.
Setelah libur awal puasa, pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah. Selain fokus pada kurikulum akademik, kegiatan sekolah selama periode ini juga dianjurkan untuk menguatkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, serta leadership siswa, sejalan dengan semangat Ramadan.
Periode ini mencakup libur panjang sekolah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Selama masa ini, siswa mendapatkan waktu istirahat yang cukup untuk mudik, berkumpul bersama keluarga, serta merayakan hari kemenangan setelah sebulan berpuasa.
Pembelajaran diperkirakan kembali normal pada 30 Maret 2026 setelah libur panjang berakhir.(dtk/afy










