Koranindopos.com, Bandung – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha kecantikan sekaligus pemilik pabrik kosmetik ternama, Heni Sagara, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Barat resmi menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan (P21) terhadap dua tersangka penyebar fitnah tersebut telah dinyatakan lengkap. Kepastian ini menjadi titik terang setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap serangan digital yang menyasar reputasi bisnis korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah hukum ini menandakan bahwa proses hukum akan segera bergulir ke meja hijau. Masyarakat kini menanti transparansi proses peradilan guna mengungkap motif lebih dalam di balik serangan sistematis yang dilakukan oleh para pelaku terhadap figur di industri kosmetik tersebut.
Dua tersangka yang kini berada dalam penanganan jaksa merupakan oknum buzzer berinisial FM dan MSR yang diketahui berdomisili di Kabupaten Garut. Keduanya diduga kuat menjadi eksekutor lapangan dalam menyebarkan konten negatif di media sosial yang menyasar Heni Sagara. Penangkapan kedua pemuda ini membuktikan bahwa tindakan anonimitas di dunia maya tetap dapat dilacak oleh kepolisian melalui keahlian tim siber.
Penyidik tidak main-main dalam menyusun konstruksi hukum kasus ini dengan menyita sejumlah barang bukti krusial dari tangan para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, dan Macbook yang digunakan untuk beraksi. Selain itu, polisi juga mengamankan flashdisk berisi data digital serta dokumen resmi dari BPOM RI sebagai bagian dari bukti penguat dalam persidangan mendatang.
Melihat beratnya dampak yang ditimbulkan, penyidik menerapkan pasal yang cukup berat bagi kedua tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta, sebuah peringatan keras bagi para pelaku pencemaran nama baik di ranah digital.
Meski dua eksekutor telah tertangkap, Polda Jabar menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada kedua buzzer tersebut. Kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas hingga ke akar masalah, terutama mencari siapa yang memerintahkan serangan tersebut. Komitmen ini dilakukan untuk memastikan bahwa ruang digital Indonesia bersih dari praktik “pembunuhan karakter” yang terorganisir demi kepentingan tertentu.
Kombes Pol Hendra Rochmawan memberikan keterangan resmi mengenai langkah strategis kepolisian selanjutnya dalam memburu pelaku lainnya. Upaya pengembangan kasus ini akan dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar memiliki landasan yang kuat. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin mendanai aksi kedua buzzer tersebut.
”Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini. Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (19/4/2026).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah membedah apa yang sebenarnya diinginkan oleh para pelaku saat melancarkan aksinya di media sosial. Kasubdit III Dittipidsiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, telah memaparkan bahwa motif utama para tersangka adalah menyerang kehormatan dan merusak reputasi bisnis korban di mata publik. Hal ini dinilai sangat merugikan, mengingat korban merupakan pemilik pabrik kosmetik yang memiliki ketergantungan besar pada kepercayaan konsumen.
Kini, bola panas kasus ini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera disidangkan. Kasus Heni Sagara ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pengguna internet agar lebih bijak dalam bersosial media. Dengan rampungnya berkas perkara ini, publik berharap keadilan bagi pelaku usaha dapat ditegakkan dan aktor intelektual di balik skandal ini segera terungkap.(BRG/Hend)









