Sabtu, 20 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

Editor : Akula oleh Editor : Akula
20 April 2026
in Nasional, Peristiwa
A A
0
Skandal Fitnah Pengusaha Kosmetik Heni Sagara: Dua Buzzer Garut Resmi Diseret ke Kejaksaan

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Bandung – ​Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha kecantikan sekaligus pemilik pabrik kosmetik ternama, Heni Sagara, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Barat resmi menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan (P21) terhadap dua tersangka penyebar fitnah tersebut telah dinyatakan lengkap. Kepastian ini menjadi titik terang setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap serangan digital yang menyasar reputasi bisnis korban.

 

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah hukum ini menandakan bahwa proses hukum akan segera bergulir ke meja hijau. Masyarakat kini menanti transparansi proses peradilan guna mengungkap motif lebih dalam di balik serangan sistematis yang dilakukan oleh para pelaku terhadap figur di industri kosmetik tersebut.

 

Artikel Terkait

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

DPR Siapkan Revisi UU untuk Atasi Persoalan Guru Honorer dan Kekurangan Tenaga Pendidik

Dirkrimum PMJ Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo dan Dr Tifa Terlindungi

​Dua tersangka yang kini berada dalam penanganan jaksa merupakan oknum buzzer berinisial FM dan MSR yang diketahui berdomisili di Kabupaten Garut. Keduanya diduga kuat menjadi eksekutor lapangan dalam menyebarkan konten negatif di media sosial yang menyasar Heni Sagara. Penangkapan kedua pemuda ini membuktikan bahwa tindakan anonimitas di dunia maya tetap dapat dilacak oleh kepolisian melalui keahlian tim siber.

 

​Penyidik tidak main-main dalam menyusun konstruksi hukum kasus ini dengan menyita sejumlah barang bukti krusial dari tangan para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, dan Macbook yang digunakan untuk beraksi. Selain itu, polisi juga mengamankan flashdisk berisi data digital serta dokumen resmi dari BPOM RI sebagai bagian dari bukti penguat dalam persidangan mendatang. 

 

​Melihat beratnya dampak yang ditimbulkan, penyidik menerapkan pasal yang cukup berat bagi kedua tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta, sebuah peringatan keras bagi para pelaku pencemaran nama baik di ranah digital.

 

​Meski dua eksekutor telah tertangkap, Polda Jabar menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada kedua buzzer tersebut. Kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas hingga ke akar masalah, terutama mencari siapa yang memerintahkan serangan tersebut. Komitmen ini dilakukan untuk memastikan bahwa ruang digital Indonesia bersih dari praktik “pembunuhan karakter” yang terorganisir demi kepentingan tertentu.

 

​Kombes Pol Hendra Rochmawan memberikan keterangan resmi mengenai langkah strategis kepolisian selanjutnya dalam memburu pelaku lainnya. Upaya pengembangan kasus ini akan dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar memiliki landasan yang kuat. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin mendanai aksi kedua buzzer tersebut.

 

​”Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini. Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (19/4/2026).

 

​Sebelumnya, pihak kepolisian telah membedah apa yang sebenarnya diinginkan oleh para pelaku saat melancarkan aksinya di media sosial. Kasubdit III Dittipidsiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, telah memaparkan bahwa motif utama para tersangka adalah menyerang kehormatan dan merusak reputasi bisnis korban di mata publik. Hal ini dinilai sangat merugikan, mengingat korban merupakan pemilik pabrik kosmetik yang memiliki ketergantungan besar pada kepercayaan konsumen.

 

​Kini, bola panas kasus ini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera disidangkan. Kasus Heni Sagara ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pengguna internet agar lebih bijak dalam bersosial media. Dengan rampungnya berkas perkara ini, publik berharap keadilan bagi pelaku usaha dapat ditegakkan dan aktor intelektual di balik skandal ini segera terungkap.(BRG/Hend)

Topik: Heni Sagara​Kabid Humas Polda JabarKombes Pol Hendra Rochmawan

TerkaitBerita

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030
Nasional

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

oleh Editor : Affandy
20 Juni 2026
Guru Madrasah
Nasional

DPR Siapkan Revisi UU untuk Atasi Persoalan Guru Honorer dan Kekurangan Tenaga Pendidik

oleh Editor : Hairul
20 Juni 2026
KETERANGAN PERS: Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan keterangan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (19/6/2026). (Foto: PMJ)
Nasional

Dirkrimum PMJ Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo dan Dr Tifa Terlindungi

oleh Editor : Memoarto
20 Juni 2026
Ceritakan Dampak yang Dirasakannya Selama Proses Perkara, Heni Sagara Sampaikan Kesaksian di PN Bandung, 
Nasional

Ceritakan Dampak yang Dirasakannya Selama Proses Perkara, Heni Sagara Sampaikan Kesaksian di PN Bandung, 

oleh Editor : Akula
20 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Guru Madrasah

DPR Siapkan Revisi UU untuk Atasi Persoalan Guru Honorer dan Kekurangan Tenaga Pendidik

20 Juni 2026
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

20 Juni 2026
Sambut 500 Tahun Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-Ondel Berwajah Baru Karya Desainer Top

Sambut 500 Tahun Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-Ondel Berwajah Baru Karya Desainer Top

20 Juni 2026
Bersama Menjaga Senyum Anak Indonesia, Ratusan Siswa SLB Dapatkan Pemeriksaan Gigi Gratis

Bersama Menjaga Senyum Anak Indonesia, Ratusan Siswa SLB Dapatkan Pemeriksaan Gigi Gratis

20 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Konsumen Protes Modernland Cilejit, Progres Podomoro Tenjo Signifikan

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya