Koranindopos.com, Jakarta — Sengketa yang melibatkan perusahaan perjalanan halal PT Jazira Halal Wisata akhirnya memasuki babak akhir di pengadilan. Perkara perdata yang teregister dengan nomor 933/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hasil menolak gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak dari keluarga pendiri.
Dalam perkara tersebut, Rabitha Chefa Karima bertindak sebagai penggugat. Ia menggugat PT Jazira Halal Wisata sebagai tergugat pertama dan PT Nanotech Investama Sedaya sebagai tergugat kedua. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan adanya persoalan dalam struktur kepemilikan dan pengelolaan perusahaan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh gugatan tidak dapat dikabulkan. Hakim menilai tidak terdapat cukup bukti yang mendukung adanya pelanggaran hukum seperti yang didalilkan dalam persidangan.
Direktur Utama PT Nanotech Investama Sedaya, Suryandaru, menilai putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian dalam proses hukum. Ia menyebut setiap tuduhan harus disertai data dan fakta yang kuat.
“Dalam proses persidangan, semua pihak diberi kesempatan menyampaikan bukti. Dari yang kami lihat, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut,” ujar Suryandaru dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Selama persidangan berlangsung, perkara ini juga menyinggung hubungan internal dalam keluarga pendiri bisnis Cheria Holiday. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi dasar untuk membebankan tanggung jawab hukum kepada pihak tergugat.
Putusan tersebut juga menyatakan tidak ada kewajiban bagi PT Nanotech Investama Sedaya untuk melakukan pembayaran, pengembalian saham, ataupun ganti rugi kepada penggugat.
Suryandaru menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa.
“Bagi kami, yang terpenting adalah semua sudah melalui proses hukum yang terbuka dan transparan,” katanya.
Dengan putusan ini, pengadilan sekaligus menutup perkara tersebut di tingkat pertama. Penggugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Meski demikian, putusan ini masih membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan apabila salah satu pihak memilih menempuh upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku. (RIS/Kul)










