Jumat, 1 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

Sengketa Internal Jazira Halal Wisata Diputus, Gugatan Tidak Diterima Pengadilan

Editor : Akula oleh Editor : Akula
1 Mei 2026
in Megapolitan
A A
0
Sengketa Internal Jazira Halal Wisata Diputus, Gugatan Tidak Diterima Pengadilan

Direktur Utama PT Nanotech Investama Sedaya, Suryandaru, menilai putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian dalam proses hukum. Ia menyebut setiap tuduhan harus disertai data dan fakta yang kuat (Foto. Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta — Sengketa yang melibatkan perusahaan perjalanan halal PT Jazira Halal Wisata akhirnya memasuki babak akhir di pengadilan. Perkara perdata yang teregister dengan nomor 933/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hasil menolak gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak dari keluarga pendiri.

Dalam perkara tersebut, Rabitha Chefa Karima bertindak sebagai penggugat. Ia menggugat PT Jazira Halal Wisata sebagai tergugat pertama dan PT Nanotech Investama Sedaya sebagai tergugat kedua. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan adanya persoalan dalam struktur kepemilikan dan pengelolaan perusahaan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh gugatan tidak dapat dikabulkan. Hakim menilai tidak terdapat cukup bukti yang mendukung adanya pelanggaran hukum seperti yang didalilkan dalam persidangan.

Direktur Utama PT Nanotech Investama Sedaya, Suryandaru, menilai putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian dalam proses hukum. Ia menyebut setiap tuduhan harus disertai data dan fakta yang kuat.

Artikel Terkait

Aksi Dramatis di Tengah Kebakaran: Ayah Lempar Baju Berisi Pesan Demi Selamatkan Bayinya

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

​Sidang KPPU AC AUX, Saksi Pelapor Absen, Kuasa Hukum Terlapor 3 Sebut Ada Kejanggalan BAPaa

“Dalam proses persidangan, semua pihak diberi kesempatan menyampaikan bukti. Dari yang kami lihat, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut,” ujar Suryandaru dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Selama persidangan berlangsung, perkara ini juga menyinggung hubungan internal dalam keluarga pendiri bisnis Cheria Holiday. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi dasar untuk membebankan tanggung jawab hukum kepada pihak tergugat.

Putusan tersebut juga menyatakan tidak ada kewajiban bagi PT Nanotech Investama Sedaya untuk melakukan pembayaran, pengembalian saham, ataupun ganti rugi kepada penggugat.
Suryandaru menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa.

“Bagi kami, yang terpenting adalah semua sudah melalui proses hukum yang terbuka dan transparan,” katanya.

Dengan putusan ini, pengadilan sekaligus menutup perkara tersebut di tingkat pertama. Penggugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Meski demikian, putusan ini masih membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan apabila salah satu pihak memilih menempuh upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku. (RIS/Kul)

Topik: Nazira halal

TerkaitBerita

Aksi Dramatis di Tengah Kebakaran: Ayah Lempar Baju Berisi Pesan Demi Selamatkan Bayinya
Megapolitan

Aksi Dramatis di Tengah Kebakaran: Ayah Lempar Baju Berisi Pesan Demi Selamatkan Bayinya

oleh Editor : Affandy
30 April 2026
GERBONG HANCUR: Kondisi gerbong kereta rel listrik (KRL) yang ditabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). (Foto: Rezas/AFP)
Peristiwa

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

oleh Editor : Memoarto
30 April 2026
​Sidang KPPU AC AUX, Saksi Pelapor Absen, Kuasa Hukum Terlapor 3 Sebut Ada Kejanggalan BAPaa
Megapolitan

​Sidang KPPU AC AUX, Saksi Pelapor Absen, Kuasa Hukum Terlapor 3 Sebut Ada Kejanggalan BAPaa

oleh Editor : Akula
29 April 2026
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Digelar di Pengadilan Militer Jakarta
Megapolitan

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Digelar di Pengadilan Militer Jakarta

oleh Editor : Affandy
29 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

​Ada Mama Rieta hingga Chef Juna, Intip Deretan Bintang yang Ramaikan Chef Expo 2026

​Ada Mama Rieta hingga Chef Juna, Intip Deretan Bintang yang Ramaikan Chef Expo 2026

1 Mei 2026
​Dorong Ekonomi Pesisir, Menteri UMKM dan PNM Berdayakan Ibu-Ibu di Pulau Rinca

​Dorong Ekonomi Pesisir, Menteri UMKM dan PNM Berdayakan Ibu-Ibu di Pulau Rinca

1 Mei 2026
KAMPUNG HAJI: Wamenhaj Tinjau Lokasi Kampung Haji Indonesia. (Foto: Dok/Humas Kementerian Haji dan Umrah RI).

Tahap Awal, Kampung Haji di Makkah Tampung 1.600 Orang

1 Mei 2026
STRIKER INTI: Julian Alvarez mengeksekusi penalti di laga Atletico Madrid vs Arsenal di Liga Champions pada Kamis (30/4/2026). (Foto: (c) AP Photo/Manu Fernandez)

Cedera Kaki Julian Alvarez Bikin Atletico Madrid Cemas

1 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2945 shares
    Share 1178 Tweet 736
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Alvaro Arbeloa Segera Tinggalkan Real Madrid

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya