Koranindopos.com, JAKARTA – Para eksportir wajib memarkirkan devisanya di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Aturan tersebut segera berlaku pada Senin, 1 Juni 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Airlangga menjelaskan, aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam tahap finalisasi. ”Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” ujar Airlangga.
Dalam regulasi terbaru ini, lanjut Airlangga, selain para eksportir memarkirkan devisanya di bank pelat merah, ada kewajiban untuk mengonversi ke mata uang Rupiah. “Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen. Juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku tiga bulan,” tambah Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengatakan aturan tersebut belum keluar juga karena ada revisi. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi permintaan pengecualian dari beberapa pihak, yang dinilai memang tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan tersebut.
“Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena memang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2026).
Aturan DHE SDA dirancang untuk menahan devisa hasil ekspor agar tetap berada di dalam negeri, terutama dari sektor yang memanfaatkan SDA domestik dan pembiayaan dari perbankan dalam negeri. Menurut Purbaya, selama ini keuntungannya justru disimpan di luar negeri. (dtk/mmr)










