Koranindopos.com – JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Rabu (6/5/2026), Gus Fahrur menyatakan bahwa kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, adalah perbuatan haram yang wajib ditindak tegas tanpa kompromi. Menurutnya, pelaku harus diproses secara hukum secara maksimal demi memberikan keadilan kepada para korban sekaligus efek jera.
Lebih lanjut, Gus Fahrur menyoroti bahwa praktik kekerasan seksual yang dibungkus dengan klaim keagamaan atau otoritas spiritual merupakan bentuk penyimpangan serius. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kesesatan nyata yang menyesatkan umat dan mencederai nilai-nilai agama.
“Ini bukan hanya kejahatan, tetapi juga penipuan terhadap umat,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam glorifikasi individu atau tokoh agama tanpa pengawasan. Kepercayaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren, kata dia, harus diiringi sikap kritis, transparansi, serta komitmen kuat terhadap perlindungan santri.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini tanpa intervensi atau kompromi.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di pesantren tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Aparat mengaku telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa seorang kiai berinisial Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 usai gelar perkara.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024. Namun, dugaan tindak pencabulan terhadap para korban disebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Jumlah korban pun diduga mencapai puluhan santriwati, sehingga menambah keprihatinan publik terhadap lemahnya pengawasan dan perlindungan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban tambahan seiring proses penyidikan yang masih berjalan.(dhil)










