Koranindopos.com , JAKARTA — Implementasi Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ) dinilai berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan di tengah wacana pengenaan pajak kendaraan listrik di Indonesia.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengatakan pemerintah masih memiliki sejumlah opsi kebijakan alternatif sebelum mempertimbangkan pencabutan insentif kendaraan listrik.
Menurutnya, penghentian insentif kendaraan listrik perlu dihitung secara matang agar tidak menghambat percepatan adopsi kendaraan listrik nasional sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat.

“Ke depan, pemerintah perlu memperhitungkan berbagai aspek terkait kelanjutan insentif, mulai dari rentang waktu, kondisionalitas industri dan investasi, hingga tingkat adopsi kendaraan listrik,” ujar Andry dalam acara Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, penerapan LEZ di kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman, Jakarta, berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp383 miliar per tahun.
Selain menjadi sumber penerimaan daerah, kebijakan tersebut juga dinilai mampu membantu pengendalian kualitas udara di kawasan pusat bisnis ibu kota.
“Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” katanya.
Selain LEZ, INDEF GTI juga menilai kebijakan cukai emisi layak dipertimbangkan pemerintah. Berdasarkan kajian mereka, cukai emisi berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp40 triliun per tahun.
Nilai tersebut disebut melampaui gabungan penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan mencapai tiga kali lipat penerimaan cukai alkohol.
INDEF GTI juga mengusulkan penerapan pajak kendaraan listrik secara progresif berbasis wajib pajak apabila pemerintah tetap ingin memberlakukan pajak terhadap kendaraan listrik.
Menurut data yang dihimpun, kepemilikan kendaraan listrik nasional pada 2025 didominasi kepemilikan kedua sebesar 66,2 persen, sedangkan kepemilikan pertama hanya sekitar 4 persen.
Dari skema pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun per tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jimmi Pardede, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal akibat pengurangan anggaran transfer dari pusat.
Karena itu, pemerintah daerah terus mencari alternatif sumber penerimaan baru, termasuk melalui opsi pajak kendaraan listrik progresif.
“Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan,” ujar Jimmi.
Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sunandar, menilai pemberian insentif tidak dapat dilakukan selamanya dan harus mempertimbangkan perkembangan industri kendaraan listrik nasional.
“Berbicara insentif, kita tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kita perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, dan jumlah pengguna dan pembelinya,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kendaraan listrik melalui regulasi yang berlaku.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan fiskal dalam pelaksanaan teknis kebijakan tersebut.
Menurut Teguh, keberlanjutan kebijakan pajak kendaraan listrik perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspek institusional, sosiologis, yuridis, hingga filosofis agar kebijakan dapat diterapkan secara adil dan efektif. (Dni)










