Koranindopos.com – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki hak sebagai warga binaan untuk menempuh pendidikan, termasuk kuliah program magister (S2) dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Yang saya tahu bahwa, itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya,” ujar Supratman Andi Agtas.
Namun demikian, Supratman menegaskan bahwa urusan pembinaan narapidana, termasuk pendidikan di dalam lapas, merupakan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bukan Kementerian Hukum.
“Justru secara hukum… Satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sedang menjalani pendidikan program S2 Teologi melalui program beasiswa yang diberikan oleh Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI).
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Lapas Kelas IIA Cibinong dengan STGGI untuk memberikan akses pendidikan bagi warga binaan Nasrani.
“Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo,” ujar Rika Aprianti.
Menurut Rika, proses perkuliahan dilaksanakan secara daring dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ia juga menegaskan bahwa hak pendidikan bagi warga binaan diberikan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus.
Hak pendidikan bagi narapidana memang diatur dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Sejumlah pakar hukum sebelumnya menyebut bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan selama menjalani masa pidana, sepanjang mengikuti aturan yang berlaku di dalam lapas.
Kasus pendidikan yang dijalani Ferdy Sambo pun menjadi sorotan publik karena dilakukan dari balik jeruji penjara setelah dirinya menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.(dhil)










