Koranindopos.com, JAKARTA-Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Iman Imanuddin menjamin hak dan kewajiban Roy Suryo dan dr Tifa terlindungi. Hal tersebut disampaikan Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (19/6/2026).
Sebagaimana telah diketahui, Roy Suryo Notodiprojo dan istrinya, Tifauzia Tyassuma, telah ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Jumat pagi. Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Iman melanjutkan, penangkapan terhadap pasutri tersebut karena berkas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi dinyatakan lengkap atau P21. ”Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang,” kata Iman.
Iman menerangkan, penyidik akan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait pemeriksaan jasmani hingga barang bukti. Penyidik, kata Iman, juga akan bertindak sesuai standard operating procedure penyidikan.
”Pemeriksaan baik jasmani maupun rohani bagaimana proses pelimpahan, tanggung jawab Tersangka dan barang bukti penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta standard operating procedure dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya mempersilakan jika Roy Suryo dan dr Tifa akan mengajukan praperadilan. Hal itu, katanya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sementara itu, Petrus Selestinus, pengacara Roy Suryo mengaku mendapat informasi penangkapan kliennya dari dr Tifa. ”Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus kepada awak media di Jakarta.
Sementara itu, pengacara dr Tifa, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. ”Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujarnya. (dtk/mmr)










