Selasa, 13 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Bamsoet: Indonesia Masih Kekurangan Advokat, Penguatan Profesi Penting untuk Perluas Akses Keadilan

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
27 Juli 2026
in Nasional
A A
0
Aldwin Rahadian & Partners
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, menilai Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan akibat terbatasnya jumlah advokat yang tersebar di berbagai daerah. Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum, penguatan profesi advokat dinilai menjadi bagian penting dalam memperkokoh negara hukum dan melindungi hak konstitusional warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat meresmikan kantor hukum ketiga Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Bamsoet, jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai sekitar 288,3 juta jiwa hingga akhir 2025 belum diimbangi dengan ketersediaan advokat yang memadai.

Berdasarkan data Mahkamah Agung, pengguna terdaftar layanan e-Court yang berstatus advokat baru mencapai sekitar 69.813 orang. Meski angka tersebut tidak mencerminkan seluruh advokat yang berpraktik, kondisi itu menunjukkan rasio advokat terhadap jumlah penduduk masih tergolong rendah.

Artikel Terkait

Pria 24 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Jakbar, Sebelumnya Sempat Mengeluh Sakit

Konflik Houthi-Arab Saudi Memanas, 401 Jemaah Umrah Indonesia Terdampak Pembatalan Penerbangan

Menhut Raja Juli Antoni Bakal Cabut Izin 5–6 Perusahaan Terlibat Karhutla

Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang merujuk kajian Bappenas mengenai masih terbatasnya akses masyarakat terhadap jasa advokat. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa idealnya seorang advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan setiap tahun.

“Kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan Indonesia terhadap advokat yang kompeten, berintegritas, dan tersebar merata masih sangat besar. Dengan populasi yang terus bertambah serta meningkatnya kompleksitas perkara pidana, perdata, bisnis, investasi, hingga kejahatan digital, penguatan profesi advokat menjadi bagian penting dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan,” ujar Bamsoet.

Ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah advokat harus diiringi dengan peningkatan kualitas, integritas, serta kemampuan mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika hukum modern.

“Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi. Semakin luas akses masyarakat terhadap advokat, semakin kuat pula perlindungan hak konstitusional warga negara dan semakin kokoh negara hukum kita,” katanya.

Bamsoet menilai profesi advokat kini memiliki tanggung jawab yang semakin strategis di tengah derasnya arus informasi digital dan meningkatnya fenomena trial by public opinion atau “pengadilan oleh opini publik”.

Menurutnya, dalam negara hukum, keadilan tidak boleh ditentukan oleh opini yang berkembang di media sosial, melainkan berdasarkan fakta, alat bukti, serta proses peradilan yang independen dan menghormati hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum yang bertugas menjaga prinsip due process of law sebagaimana diamanatkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Kode Etik Advokat Indonesia.

“Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien. Advokat adalah penjaga konstitusi dalam praktik, pengawal hak asasi manusia, sekaligus benteng terakhir agar setiap proses hukum berjalan adil. Ketika opini publik mulai mengambil alih fungsi pengadilan, peran advokat justru semakin penting untuk memastikan hukum tetap ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan tekanan publik,” ujarnya.

Bamsoet menjelaskan perkembangan media sosial membuat berbagai perkara hukum dengan cepat membentuk opini publik melalui siaran langsung, potongan video, komentar warganet, maupun konten para influencer. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mengganggu asas praduga tak bersalah yang menjadi salah satu fondasi utama sistem peradilan pidana.

Ia menilai independensi advokat, hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum harus tetap dijaga agar proses peradilan berlangsung objektif serta bebas dari tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.

“Keadilan tidak boleh dipercepat oleh emosi publik ataupun diperlambat oleh kepentingan politik. Hukum harus berjalan pada jalurnya sendiri. Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkara yang ditanganinya menjadi sorotan masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari due process of law,” tegasnya.

Bamsoet berharap penguatan profesi advokat ke depan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara, serta mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di Indonesia. (hai)

Topik: Aldwin Rahadian & Partnersbamsoet

TerkaitBerita

Pria 24 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Jakbar, Sebelumnya Sempat Mengeluh Sakit
Peristiwa

Pria 24 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Jakbar, Sebelumnya Sempat Mengeluh Sakit

oleh Editor : Affandy
13 Oktober 2026
Konflik Houthi-Arab Saudi Memanas, 401 Jemaah Umrah Indonesia Terdampak Pembatalan Penerbangan
Nasional

Konflik Houthi-Arab Saudi Memanas, 401 Jemaah Umrah Indonesia Terdampak Pembatalan Penerbangan

oleh Editor : Affandy
13 Oktober 2026
Menhut Raja Juli Antoni Bakal Cabut Izin 5–6 Perusahaan Terlibat Karhutla
Nasional

Menhut Raja Juli Antoni Bakal Cabut Izin 5–6 Perusahaan Terlibat Karhutla

oleh Editor : Affandy
13 Oktober 2026
BULOG Cetak Rekor Pengadaan 4,13 Juta Ton, Jawa Timur Sumbang Hampir Seperempat Capaian Nasional
Nasional

BULOG Cetak Rekor Pengadaan 4,13 Juta Ton, Jawa Timur Sumbang Hampir Seperempat Capaian Nasional

oleh Editor : Anggoro
12 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Essential_guidance_for_navigating_promotions_at_grizzlys_bet_casino_successfully

13 Oktober 2026

Essential_guidance_for_navigating_promotions_with_grizzlysbet_and_maximizing_win

13 Oktober 2026

Essential_guidance_for_navigating_promotions_at_grizzlys_bet_casino_and_beyond

13 Oktober 2026

Essential_guidance_for_navigating_promotions_with_grizzlysbet_casino_and_beyond

13 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4992 shares
    Share 1997 Tweet 1248
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Jorge Jesus Enggan Menambah Besar Polemik Dengan Cristiano Ronaldo

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Real Madrid Buang Antonio Rudiger di Musim 2027/2028

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya