Koranindopos.com, JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, menilai Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan akibat terbatasnya jumlah advokat yang tersebar di berbagai daerah. Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum, penguatan profesi advokat dinilai menjadi bagian penting dalam memperkokoh negara hukum dan melindungi hak konstitusional warga negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat meresmikan kantor hukum ketiga Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Bamsoet, jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai sekitar 288,3 juta jiwa hingga akhir 2025 belum diimbangi dengan ketersediaan advokat yang memadai.
Berdasarkan data Mahkamah Agung, pengguna terdaftar layanan e-Court yang berstatus advokat baru mencapai sekitar 69.813 orang. Meski angka tersebut tidak mencerminkan seluruh advokat yang berpraktik, kondisi itu menunjukkan rasio advokat terhadap jumlah penduduk masih tergolong rendah.
Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang merujuk kajian Bappenas mengenai masih terbatasnya akses masyarakat terhadap jasa advokat. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa idealnya seorang advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan setiap tahun.
“Kondisi tersebut menunjukkan kebutuhan Indonesia terhadap advokat yang kompeten, berintegritas, dan tersebar merata masih sangat besar. Dengan populasi yang terus bertambah serta meningkatnya kompleksitas perkara pidana, perdata, bisnis, investasi, hingga kejahatan digital, penguatan profesi advokat menjadi bagian penting dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan,” ujar Bamsoet.
Ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah advokat harus diiringi dengan peningkatan kualitas, integritas, serta kemampuan mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika hukum modern.
“Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi. Semakin luas akses masyarakat terhadap advokat, semakin kuat pula perlindungan hak konstitusional warga negara dan semakin kokoh negara hukum kita,” katanya.
Bamsoet menilai profesi advokat kini memiliki tanggung jawab yang semakin strategis di tengah derasnya arus informasi digital dan meningkatnya fenomena trial by public opinion atau “pengadilan oleh opini publik”.
Menurutnya, dalam negara hukum, keadilan tidak boleh ditentukan oleh opini yang berkembang di media sosial, melainkan berdasarkan fakta, alat bukti, serta proses peradilan yang independen dan menghormati hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum yang bertugas menjaga prinsip due process of law sebagaimana diamanatkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Kode Etik Advokat Indonesia.
“Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien. Advokat adalah penjaga konstitusi dalam praktik, pengawal hak asasi manusia, sekaligus benteng terakhir agar setiap proses hukum berjalan adil. Ketika opini publik mulai mengambil alih fungsi pengadilan, peran advokat justru semakin penting untuk memastikan hukum tetap ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan tekanan publik,” ujarnya.
Bamsoet menjelaskan perkembangan media sosial membuat berbagai perkara hukum dengan cepat membentuk opini publik melalui siaran langsung, potongan video, komentar warganet, maupun konten para influencer. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mengganggu asas praduga tak bersalah yang menjadi salah satu fondasi utama sistem peradilan pidana.
Ia menilai independensi advokat, hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum harus tetap dijaga agar proses peradilan berlangsung objektif serta bebas dari tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.
“Keadilan tidak boleh dipercepat oleh emosi publik ataupun diperlambat oleh kepentingan politik. Hukum harus berjalan pada jalurnya sendiri. Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkara yang ditanganinya menjadi sorotan masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari due process of law,” tegasnya.
Bamsoet berharap penguatan profesi advokat ke depan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara, serta mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di Indonesia. (hai)






