Koranindopos.com – JAKARTA – Penemuan 111 cartridge berisi cairan yang mengandung etomidate di sebuah rumah kontrakan di Penjaringan, Jakarta Utara, turut mengungkap adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi menemukan empat paket sabu yang disebut dijual secara eceran oleh seorang pria berinisial B. Tersangka diamankan di rumah kontrakan di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, B mengaku menjual sabu dalam paket-paket kecil dengan harga mulai Rp100.000 hingga Rp300.000.
“Tersangka mengaku menjual sabu secara eceran dengan harga mulai Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket,” kata Agta dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di rumah kontrakan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Subnit IV Narkoba Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan B.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram.
Kepada penyidik, B mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli langsung dari wilayah Jakarta Barat. Barang tersebut kemudian dibawa ke Penjaringan untuk dijual kembali secara eceran.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Subnit IV Narkoba Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujar Agta.
Selain sabu, polisi juga menemukan 111 cartridge berisi cairan yang mengandung etomidate di rumah kontrakan tersebut.
Barang tersebut ternyata bukan milik B. Polisi menyebut cartridge itu merupakan barang titipan seseorang berinisial AFC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AFC diduga menitipkan ratusan cartridge tersebut kepada B untuk diedarkan di wilayah Jakarta Utara.
Polisi memperkirakan satu cartridge etomidate memiliki nilai sekitar Rp5 juta. Dengan jumlah mencapai 111 cartridge, total nilai barang tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp550 juta.
Keberadaan ratusan cartridge tersebut menjadi salah satu temuan utama dalam pengungkapan kasus yang dilakukan polisi di rumah kontrakan tersebut.
Selain sabu dan cartridge yang mengandung etomidate, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran barang tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu timbangan digital, sejumlah kemasan plastik, kotak penyimpanan, serta sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memburu AFC yang disebut sebagai pemilik 111 cartridge etomidate tersebut.
Atas perbuatannya, B dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
B dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap AFC untuk mengungkap lebih jauh asal-usul 111 cartridge berisi cairan yang mengandung etomidate tersebut serta jaringan peredarannya di wilayah Jakarta Utara.(dhil/kmps)










