Koranindopos.com – JAKARTA – Maraknya kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan bergizi gratis (MBG) membuat sejumlah pihak mendorong adanya sanksi yang lebih tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain usulan membawa kasus keracunan ke ranah pidana, muncul pula wacana pemberian sanksi denda kepada SPPG yang dinilai lalai dalam memenuhi standar penyediaan makanan.
Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah menilai sanksi denda diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab penyedia terhadap korban, termasuk untuk mengganti kerugian ekonomi yang muncul akibat kasus keracunan.
Menurut Lina, sanksi tersebut dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban yang lebih proporsional dibandingkan hanya menghentikan sementara operasional dapur.
“SPPG yang melanggar hanya kena sanksi administratif. Ada enggak upaya kemudian mereka dikenai sanksi yang administratifnya itu misalnya sanksi denda?” ujar Lina kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2026).
Selama ini, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif terhadap SPPG yang bermasalah.
Sanksi tersebut antara lain berupa penghentian sementara atau suspend operasional dapur SPPG hingga pemberhentian Kepala SPPG.
Namun, Lina menilai sanksi tersebut belum tentu sebanding dengan dampak yang ditimbulkan apabila makanan yang disediakan terbukti menyebabkan korban mengalami keracunan.
Terlebih, setiap SPPG menjalankan kegiatan penyediaan makanan dalam jumlah besar sehingga terdapat potensi keuntungan finansial dari setiap porsi makanan yang disalurkan.
Karena itu, menurut Lina, mekanisme sanksi perlu mempertimbangkan tidak hanya kepatuhan administratif, tetapi juga tanggung jawab terhadap korban dan kerugian yang ditimbulkan.
Pemberian denda dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan penyedia tidak hanya kehilangan kesempatan beroperasi sementara, tetapi juga memiliki tanggung jawab finansial atas pelanggaran yang terbukti dilakukan.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sanksi denda dapat diterapkan bersamaan dengan sanksi pidana apabila unsur tindak pidana dalam kasus keracunan terpenuhi.
Menurut Fickar, keracunan yang terjadi akibat kelalaian dalam memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dapat masuk dalam kategori tindak pidana kealpaan.
“Kalau sudah menyebabkan sakit atau keracunan itu bisa ditarik ke pidana, tetapi lebih pada kealfaan. Ya pidana plus denda sekaligus,” kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami sakit maupun luka dapat dikenakan ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Fickar merujuk pada Pasal 474 Ayat 1, 2, dan 3 KUHP yang mengatur mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka hingga meninggal dunia.
Dalam Pasal 474 Ayat 1 KUHP, seseorang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mengalami luka hingga menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, apabila kealpaan menyebabkan luka berat, Pasal 474 Ayat 2 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.
Adapun jika kealpaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya menjadi lebih berat. Berdasarkan Pasal 474 Ayat 3, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Dalam konteks keracunan MBG, penerapan ketentuan pidana tersebut tentunya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian mengenai penyebab keracunan serta ada atau tidaknya unsur kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab.
Artinya, tidak setiap kasus keracunan otomatis membuat pengelola SPPG dapat dikenai pidana. Penyebab kejadian dan bentuk pelanggaran harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses pemeriksaan maupun penyidikan.
Usulan pemberian denda muncul di tengah evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG yang melibatkan ribuan dapur SPPG di berbagai daerah.
Kasus dugaan keracunan menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan penerima makanan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas sekolah, pekerjaan orangtua, hingga menimbulkan biaya tambahan bagi keluarga korban.
Karena itu, sanksi terhadap SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran diharapkan tidak berhenti pada penghentian operasional.
Penerapan denda, apabila memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, dapat menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban finansial. Sementara apabila ditemukan unsur kealpaan yang memenuhi ketentuan pidana, proses hukum dapat berjalan bersamaan.
Dengan demikian, evaluasi terhadap SPPG tidak hanya diarahkan untuk memberikan hukuman, tetapi juga memastikan standar keamanan pangan benar-benar diterapkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Pada akhirnya, penguatan pengawasan, penegakan SOP, serta mekanisme pertanggungjawaban yang tegas menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.(Dhil/kmps)










