Koranindopos.com – JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali memeriksa perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah diregistrasi MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Fachrul Razi, Ansufri ID Sambo, dan beberapa pihak lainnya. Berdasarkan data resmi MK, perkara tersebut telah diregistrasi pada 17 September 2026.
Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, MK tetap harus menerima dan memeriksa permohonan yang telah diajukan sebelum menentukan sikap terhadap perkara tersebut.
“Sesuai dengan salah satu asas bahwa pengadilan dilarang menolak perkara, sehingga MK pun harus menerima perkara (untuk disidangkan) yang diajukan setiap pemohon,” kata Enny, dikutip dari Tribunnews, Jumat (11/9/2026).
Enny menjelaskan, diterimanya perkara untuk diperiksa tidak berarti permohonan tersebut otomatis akan dilanjutkan hingga tahap pemeriksaan pokok perkara.
MK terlebih dahulu akan menggelar sidang pendahuluan. Setelah tahap tersebut, para hakim akan membahas status perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Sikap MK terkait perkara yang masuk setelah sidang pendahuluan akan diputus di RPH, sesuai hukum acaranya,” ujar Enny.
Dengan mekanisme tersebut, sidang perdana menjadi bagian dari proses untuk menilai permohonan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Berdasarkan jadwal resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda tersebut berupa penyampaian permohonan oleh para pemohon.
Perkara tersebut tercatat sebagai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, meskipun permohonannya baru diajukan dan diregistrasi pada 2026.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai langkah MK menerbitkan PMK khusus dan membuka proses pemeriksaan perkara tersebut merupakan bentuk kehati-hatian.
Menurut Zainal, MK terikat dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang mengharuskan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya sesuai ketentuan hukum.
“Saya kira MK sedang menerapkan kehati-hatian saja, bahwa tidak mungkin dia menyidangkan tanpa proses apa-apa. Menyidangkan (perkara) ini belum tentu lanjut kan,” ucapnya.
Artinya, adanya jadwal sidang perdana belum dapat dimaknai sebagai tanda bahwa permohonan akan diterima seluruhnya atau bahwa pokok sengketa telah diputus oleh MK.
Data resmi MK menunjukkan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru memasuki tahapan pemeriksaan pendahuluan. Dengan demikian, belum terdapat putusan akhir terhadap permohonan tersebut.
Pemeriksaan pendahuluan menjadi tahap awal bagi MK untuk mendengarkan permohonan yang diajukan. Setelah proses tersebut, hakim akan menentukan sikap terhadap perkara melalui mekanisme yang berlaku di MK.
Karena itu, sidang pada 21 September mendatang menjadi tahapan penting untuk melihat bagaimana MK menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026 tersebut.
Untuk saat ini, MK memastikan proses perkara berjalan sesuai hukum acara dan tahapan yang telah ditetapkan melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.(dhil/kmps)










