Koranindopos.com, Jakarta – Sidang perkara dugaan peredaran kosmetik ilegal yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (24/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Richard Lee menyampaikan sejumlah argumen pembelaan. Salah satu yang dipersoalkan adalah asal-usul kosmetik yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyatakan pihaknya akan membuktikan bahwa produk yang menjadi barang bukti bukan berasal dari kepemilikan terdakwa.
“Kelima, akan dibuktikan bahwa barang bukti yang dibeli adalah barang bukti dari pihak lain, bukan dari milik terdakwa, dan kepemilikannya sudah beralih. Hal-hal ini yang akan kami sampaikan dan buktikan dalam penjelasan ini,” ujar Faizal di hadapan majelis hakim.
Selain mengenai kepemilikan barang bukti, tim hukum Richard Lee juga menyampaikan beberapa hal lain yang akan mereka buktikan selama proses persidangan berlangsung.
Faizal berpendapat perkara yang dihadapi kliennya bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan yang menurut pihaknya dapat dikenai sanksi administratif.
“Pertama, kasus a quo ini bukan merupakan kejahatan tindak pidana, namun hal-hal yang bisa dilakukan dengan tindakan hukuman administratif,” kata Faizal.
Tim penasihat hukum juga menyatakan akan membuktikan bahwa produk yang dipermasalahkan tidak mengandung bahan berbahaya tertentu. Hal tersebut menjadi salah satu bagian dari materi pembelaan yang disampaikan di persidangan.
Mengenai dugaan adanya konsumen yang dirugikan, Faizal juga menyampaikan bantahannya. Pihak Richard Lee menyatakan tidak menemukan adanya korban dalam perkara tersebut.
“Ketiga, dalam perkara a quo, juga tidak ada satu pun korban yang menjadi korban dalam kejadian ini,” ujarnya.
Persoalan lain yang diajukan adalah mengenai keaslian barang bukti. Tim kuasa hukum mempertanyakan autentisitas sejumlah barang yang digunakan dalam proses pembuktian.
“Keempat, barang bukti yang diajukan diduga palsu dan tidak autentik,” tutur Faizal.
Setelah penyampaian pokok pembelaan tersebut, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan untuk meringankan Richard Lee.
Dua saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut adalah Hans Pranata dan Doni Ramadhan. Keterangan keduanya menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. (BRG/Hend)










