Kamis, 8 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
8 Oktober 2026
in Nasional
A A
0
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK pada September 2026. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum mengungkap identitas delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sehingga informasi mengenai identitas para tersangka akan disampaikan pada waktu yang tepat.

“Pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Artikel Terkait

Biaya Haji 2027 Naik Rp11 Juta, Jemaah Tetap Bayar Lebih Murah Berkat Subsidi

KPU Solo Akui Tidak Verifikasi Ke Sekolah Gibran di Luar Negeri

Sopir Taksi Green SM Ditusuk Wanita di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” sambungnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut.

Pada Mei 2026, Budi menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan berawal dari perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur di lingkungan PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek pada Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa petangkat tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Saat itu, KPK masih menggunakan Sprindik umum dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek pembangunan jalan tersebut.

Budi mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti terkait perkara yang tengah dikembangkan.

“Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi,” ujar Budi.

Kini, setelah menetapkan delapan tersangka baru, KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap.

Identitas para tersangka, dugaan peran masing-masing, serta detail proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.

Penetapan delapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara terus berkembang dan berpotensi menyeret pihak lain yang diduga terlibat.(dhil/kmps)

Topik: KorupsiKPKproyek jalansumut

TerkaitBerita

Biaya Haji 2027 Naik Rp11 Juta, Jemaah Tetap Bayar Lebih Murah Berkat Subsidi
Nasional

Biaya Haji 2027 Naik Rp11 Juta, Jemaah Tetap Bayar Lebih Murah Berkat Subsidi

oleh Editor : Affandy
8 Oktober 2026
SIDANG MK: Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang MK pada Selasa (6/10/2026). (Foto Humas/Ifa/mkri.id)
Nasional

KPU Solo Akui Tidak Verifikasi Ke Sekolah Gibran di Luar Negeri

oleh Editor : Memoarto
8 Oktober 2026
Sopir Taksi Green SM Ditusuk Wanita di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Peristiwa

Sopir Taksi Green SM Ditusuk Wanita di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

oleh Editor : Affandy
7 Oktober 2026
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Barang ke Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Nasional

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Barang ke Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

oleh Editor : Affandy
7 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

SIDANG MK: Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang MK pada Selasa (6/10/2026). (Foto Humas/Ifa/mkri.id)

KPU Solo Akui Tidak Verifikasi Ke Sekolah Gibran di Luar Negeri

8 Oktober 2026
PSEL Bantargebang Ditargetkan Mulai Dibangun Sebelum Akhir 2026

PSEL Bantargebang Ditargetkan Mulai Dibangun Sebelum Akhir 2026

8 Oktober 2026
Biaya Haji 2027 Naik Rp11 Juta, Jemaah Tetap Bayar Lebih Murah Berkat Subsidi

Biaya Haji 2027 Naik Rp11 Juta, Jemaah Tetap Bayar Lebih Murah Berkat Subsidi

8 Oktober 2026
AKHIR KEBERSAMAAN: Perebutan bola antara bek Real Madrid, Antonio Rudiger, dengan winger Bayern Munchen, Serge Gnabry, di leg I perempat final Liga Champions, 8 April 2026. (Foto: (c) dok.Real Madrid FC)

Real Madrid Buang Antonio Rudiger di Musim 2027/2028

8 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4927 shares
    Share 1971 Tweet 1232
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Posting Kalimat Galau di Instagram, Ada Apa Dengan Yogie Nandes?

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya