Koranindopos.com – JAKARTA — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA/sederajat resmi dimulai. Bagi para peserta didik yang berhalangan mengikuti ujian pada jadwal reguler utama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memfasilitasi pelaksanaan TKA melalui Gelombang Susulan dan Gelombang Khusus.
Skema gelombang tambahan ini telah diimplementasikan sejak TKA 2025 dan kembali dihadirkan tahun ini guna mengakomodasi kondisi satuan pendidikan yang terdampak bencana alam serta kendala teknis lainnya.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyesuaian ini berpatokan pada keselamatan seluruh warga sekolah.
“Keselamatan dan kesehatan murid, guru, dan juga seluruh tim pelaksana merupakan prioritas utama kami,” ujar Toni dalam keterangan resminya, Selasa (27/10/2026).
Penyelenggaraan TKA di daerah terdampak bencana wajib mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama setempat berkoordinasi secara intensif untuk memetakan kesiapan sekolah serta aspek keselamatan sebelum menggelar asesmen.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) TKA dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026, kelompok siswa yang berhak mengikuti TKA Gelombang Susulan harus memenuhi kriteria berikut:
-
Terdaftar Resmi: Peserta telah masuk dan tercetak dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta terdata di laman manajemen TKA.
-
Kategori Kendala: Siswa terhalang mengikuti jadwal utama akibat kendala teknis, kendala non-teknis, maupun situasi force majeure (seperti bencana alam).
-
Pelaporan Resmi: Satuan pendidikan wajib melaporkan kendala yang dialami peserta didik melalui Berita Acara Pelaksanaan yang dilengkapi bukti pendukung.
-
Hasil Verifikasi: Keikutsertaan ujian susulan hanya berlaku bagi peserta yang laporannya telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag Provinsi, atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Gelombang Khusus diperuntukkan bagi kelompok peserta didik dengan kondisi kegiatan belajar tertentu:
-
Siswa SMK Magang: Peserta didik jenjang SMK yang jadwal TKA utama bertepatan dengan pelaksanaan Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL).
-
Penempatan Lokasi Ujian: Sekolah asal wajib berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau Kanwil Kemenag untuk menempatkan siswa peserta PKL di lokasi sekolah penyelenggara terdekat dari tempat magang.
-
Pendidikan Kesetaraan: Peserta didik dari lembaga nonformal Paket C atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Ulya juga difasilitasi dalam gelombang ini.
Berikut adalah ringkasan linimasa pelaksanaan TKA 2026:
-
TKA Sesi Reguler (Utama):
-
Gelombang 1: 26 – 29 Oktober 2026
-
Gelombang 2: 2 – 5 November 2026
-
-
TKA Gelombang Khusus:
-
Mata Pelajaran Wajib: 31 Oktober – 1 November 2026
-
Mata Pelajaran Pilihan: 7 – 8 November 2026
-
-
TKA Gelombang Susulan:
-
Jadwal disesuaikan bagi peserta yang telah terekonsiliasi akibat kendala teknis, kesehatan, maupun situasi darurat bencana sesuai ketentuan Juknis.(dhil/dtk)
-










