Koranindopos.com – JAKARTA — Beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan narasi mengenai pengolahan ikan asin yang disemprot cairan pembasmi serangga saat proses penjemuran. Praktik berbahaya ini menjadi sorotan publik lantaran penggunaan zat kimia insektisida pada produk makanan berisiko tinggi mengancam kesehatan masyarakat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof. Taruna Ikrar, menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan masih rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha maupun nelayan mengenai standar keamanan pangan dasar.
“Ini berarti pelaku usaha dan nelayan, serta pelaku industri di bidang ini belum paham betapa bahayanya penggunaan insektisida terhadap kesehatan kita,” ujar Taruna saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (27/10/2026).
Taruna menjelaskan bahwa penggunaan cairan pembasmi serangga untuk mengusir lalat saat proses penjemuran adalah kekeliruan fatal. Meskipun lalat tidak hinggap, residu bahan kimia berbahaya akan melekat kuat pada jaringan daging ikan dan tidak akan hilang begitu saja.
Eksposur zat kimia insektisida yang masuk ke dalam tubuh manusia melalui konsumsi bahan pangan berpotensi memicu keracunan hingga gangguan kesehatan jangka panjang.
“Kandungannya itu banyak kimia-kimia yang berbahaya dan itu tidak hilang pada saat disemprot. Memang lalatnya terbang, tetapi setelah itu nanti akan dimakan oleh rakyat kita… Kalau memakan yang mengandung insektisida, bisa keracunan,” tegas Taruna.
Menindaklanjuti video yang bereskalasi viral tersebut, BPOM telah menginstruksikan seluruh Balai Besar dan Balai BPOM di tingkat regional maupun daerah untuk melakukan penelusuran lapangan guna mengidentifikasi asal-usul produk serta pihak pengolahnya.
Selain memberikan edukasi intensif kepada para pemproses ikan asin, BPOM menegaskan komitmennya untuk menarik produk berbahaya dari rantai distribusi. Apabila ditemukan produk ikan asin terpapar bahan kimia di pasaran, BPOM tidak ragu untuk menggunakan kewenangannya dalam melakukan penyitaan dan tindakan hukum.
“Kita berharap supaya itu jangan diedarkan karena itu berbahaya. Kita punya hak untuk menyita barang-barang tersebut,” tutur Taruna.
BPOM menekankan bahwa aspek perlindungan konsumen merupakan prioritas tertinggi dalam pengawasan obat dan makanan yang beredar di Indonesia.
“Prinsipnya di BPOM, pangan kalau tidak aman, bukan pangan. Makanan harus aman,” pungkasnya.(dhil/dtk)










