koranidopos.com – Jakarta. Dewan Pengupahan DKI mengusulkan empat angka kenaikan UMP DKI 2023. Hal itu disampaikan Dewan Pengupahan DKI Unsur Pengusaha Heber Lolo Simbolon. Dia menyebutkan, empat angka usulan yang akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu berasal dari Apindo, Kadin, serikat pekerja, serta Pemprov DKI.
”Sidang pengupahan sudah selesai. Saya mewakili Kadin. Kami tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2022, tapi memakai dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan variabel angka 10 persen. Naiknya 5,11 persen, sebesar Rp 4.879.053,’’ terangnya.
Berbeda dengan Kadin, Apindo disebutkannya mengusulkan besaran UMP DKI 2023 dengan dasar PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan kenaikan 2,62 persen atau Rp 4.763.293. Heber menyebutkan, usulan Kadin dan pemerintah DKI tidak jauh berbeda. Sebab, pemerintah juga menggunakan dasar hukum yang sama, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. ”Pemerintah mengusulkan naik 5,6 persen, sebesar Rp 4.901.798. Jadi, Kadin dan Pemprov DKI sama, hanya berbeda di angka alfa,’’ jelasnya.
Sementara itu, usulan dari serikat pekerja/serikat buruh adalah kenaikan 10,55 persen atau Rp 5.131.569. ”Karena kebetulan nggak sepakat untuk satu angka, kami memberikan empat usulan. Besarannya menjadi hak prerogatifnya gubernur,’’ jelasnya.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta sangat penting. Namun, dia menyebutkan, baru kali ini ada perbedaan usulan besaran UMP DKI dari unsur pengusaha. ”Dari sini bisa dilihat bahwa Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik,’’ terangnya. Kelihatan juga siapa yang selama ini mengeksploitasi upah buruh.
Dengan empat angka yang diusulkan tersebut, dia berharap Pj gubernur DKI bisa mengabulkan usulan pekerja dengan kenaikan 10,55 persen. ’’Usulan itu sangat realistis karena berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi,’’ katanya. Selain itu, lanjut dia, berdasar data Litbang Partai Buruh, inflasi Januari–Desember 2022 diprediksi 6–7 persen. Sementara itu, prakiraan menteri keuangan adalah 6,5 persen. Dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan 4 persen, kenaikan 10,55 persen sebagaimana yang diusulkan unsur serikat pekerja sangat wajar.
”Meski mengapresiasi, usulan Kadin masih di bawah inflasi. Jadi, buruh masih harus menanggung beban karena kenaikan BBM yang tidak tecermin dalam kenaikan upah,’’ imbuhnya. (wyu/mmr)










