Koranindopos,com – KOTA TANGERANG. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mengusulkan upah minimum kota (UMK) tahun depan naik sebesar 7,48 persen. Usulan tersebut telah disampaikan oleh Pemkot Tangerang kepada Pemprov Banten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnadisnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, dalam usulan UMK 2023, masing-masing pihak memiliki perhitungan berbeda. Unsur serikat pekerja mengusulkan upah pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun naik 24,5 persen dan di atas satu tahun meningkat 13 persen.
Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ingin menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yakni naik sebesar 3,17 persen. ”Kalau pemerintah menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022 kenaikannya 7,48 persen. Kita kan rumusnya sama (dengan provinsi),” katanya pada Jumat (2/12/2022).
Ujang memastikan bahwa dalam usulan itu pihaknya juga mempertimbangan indikator inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, termasuk nilai alfa yang berbeda. ”Nanti yang menetapkan provinsi. Di angka berapa kita belum tahu karena masing-masing kan mengajukan. Keputusan resmi Itu paling lambat tanggal 7 Desember 2022, atau bisa lebih cepat lebih baik,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90. Dengan demikian, bila UMK 2023 naik 7,48 persen, maka nilainya menjadi akan menjadi Rp 4.606.376,66 atau bertambah Rp 320.577,76.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2023 naik menjadi Rp 2.661.280,11 atau bertambah 6,4 persen dibandingkan 2022. Menurut dia, penetapan UMP itu sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Selain itu, keputusan tersebut merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Di mana penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
”Untuk penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit. Dan dilaporkan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” tuturnya.
Al Muktabar berharap UMP Banten 2023 menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menentukan UMK yang dapat disepakati. Dia menyampaikan, upah minimum provinsi merupakan patokan minimal, sehingga nilai UMK tidak boleh lebih rendah dari itu. (fjr/mmr)










