Koranindopos.com, PEKANBARU – Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI terus mendorong percepatan penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Obligasi Daerah sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memperoleh alternatif sumber pembiayaan pembangunan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan penyusunan naskah akademik RUU Obligasi Daerah kini telah mencapai sekitar 90 persen dan tengah memasuki tahap penyempurnaan melalui masukan dari para ahli serta berbagai pemangku kepentingan.
“Penyusunan naskah akademik ini sudah 90 persen, tinggal koreksi dari ahli di DPR. Setelah itu, kami akan menyerahkan kepada DPR untuk diproses menjadi undang-undang. Proses pembuatan undang-undang tentang obligasi daerah ini diharapkan tidak memakan waktu lama sehingga daerah bisa segera menerbitkan obligasi daerah,” ujar Mekeng saat membuka Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Pekanbaru, Riau, Senin (20/7/2026).
Menurut Mekeng, penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan mengedepankan partisipasi publik melalui forum sarasehan yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, sektor perbankan, hingga lembaga keuangan. Langkah itu dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memiliki legitimasi yang kuat.
“Ini merupakan bentuk public participation dalam proses pembuatan undang-undang. Selama ini kita sering mendengar pertanyaan mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang, dan inilah yang sedang kami lakukan,” katanya.
Mekeng menegaskan, obligasi daerah dapat menjadi salah satu instrumen strategis untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui investasi.
Namun demikian, penerbitannya harus didukung oleh payung hukum yang komprehensif agar memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kepercayaan investor.
Ia menambahkan, semangat penyusunan RUU tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendorong terwujudnya kemandirian fiskal pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah juga harus memiliki kemandirian fiskal. Inilah yang mendorong kami dari Fraksi Partai Golkar melakukan proses penyusunan RUU tentang Obligasi Daerah,” ujarnya.
Setelah rangkaian sarasehan nasional selesai, FPG MPR RI juga akan menyelenggarakan workshop di berbagai daerah untuk memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme penerbitan obligasi daerah sehingga pemerintah daerah siap mengimplementasikannya ketika regulasi telah disahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi menilai obligasi daerah memiliki potensi besar sebagai instrumen pasar modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Menurutnya, keterbatasan ruang fiskal pemerintah pusat maupun daerah membuat inovasi pembiayaan menjadi kebutuhan yang mendesak.
“Penerbitan obligasi daerah memerlukan pemahaman dan dukungan dari seluruh elemen, terutama pimpinan daerah,” kata Hasan.
Ia menekankan pentingnya terobosan regulasi agar penerbitan obligasi maupun sukuk daerah memiliki kepastian hukum sekaligus mampu meningkatkan kepercayaan investor.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengungkapkan bahwa kondisi fiskal pemerintah daerah saat ini masih menghadapi tantangan besar.
Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, hanya 44 daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat, 35 daerah berkategori sedang, sedangkan sebanyak 467 daerah masih memiliki kapasitas fiskal lemah.
Dengan kondisi tersebut, menurut Agus, pemerintah daerah harus semakin kreatif mencari sumber pembiayaan alternatif untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Obligasi daerah menjadi salah satu pilihan karena merupakan instrumen pembiayaan infrastruktur yang dapat melibatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Direktur Pemeriksaan V BPK RI Arman Syifa menegaskan penerbitan obligasi daerah harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kelayakan proyek, kapasitas fiskal, tata kelola, serta prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan risiko terhadap keuangan negara.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Reynaldi Hermansjah menyatakan PT SMI siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah melalui pendampingan penerbitan obligasi maupun sukuk daerah.
Hingga saat ini PT SMI telah menyalurkan komitmen pembiayaan sebesar Rp37,4 triliun untuk berbagai proyek infrastruktur daerah, mulai dari penyediaan air bersih, rumah sakit, pasar, terminal, jalan, hingga sarana olahraga.
“Kami bisa menjadi katalis dan mitra strategis bagi pemerintah daerah melalui pendampingan dalam persiapan penerbitan obligasi daerah, capacity building, serta membantu menghubungkan dengan investor strategis,” katanya.
Di sisi lain, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau, Edyanus Herman Halim, mengingatkan agar penyusunan UU Obligasi Daerah juga memperhatikan potensi munculnya beban utang tersembunyi (hidden debt).
Menurutnya, regulasi harus mampu mengantisipasi berbagai risiko, mulai dari penurunan pendapatan daerah, keterbatasan kapasitas fiskal, tata kelola pemerintahan, hingga dinamika politik daerah agar penerbitan obligasi benar-benar menjadi instrumen pembiayaan yang sehat, berkelanjutan, dan menarik bagi investor.
Sarasehan nasional di Pekanbaru merupakan pelaksanaan kedelapan setelah sebelumnya digelar di Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Selatan. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya Fraksi Partai Golkar MPR RI menghimpun masukan publik untuk menyempurnakan naskah akademik RUU Obligasi Daerah sebelum diajukan kepada DPR RI. (hai)










