Koranindopos.com, JAKARTA – Rancangan UU KUHP telah disahkan pada 6 Desember 2022. Berbagai pendapat muncul, salah satunya terkait UU tersebut dapat menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara.
Menyikapi hal itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana memastikan, UU KUHP tidak mempengaruhi kegiatan WNA selama berada di Indonesia. ”Jika kita lihat dari data keimigrasian, khususnya data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara, dan Darat, angka kesatangan WNA ke Indonesia mulai 6 – 9 Desember 2022 naik secara siginifikan,” kata Widodo pada Jumat (16/12/2022).
Untuk itu, Widodo menegaskan, tidak ada korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. ”Jadi kami tegaskan, kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” ujarnya.
Berdasar data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode 6 – 9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia. Secara rinci, kedatangan WNA pada tanggal 6 yakni sebanyak 19.719 orang, tanggal 7 sebanyak 20.611 orang, tanggal 8 sebanyak 24.341 orang, dan tanggal 9 sebanyak 28.473 orang. ”Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP,” tuturnya.
Widodo menyebut, sebagian WNA datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai (42.426 kedatangan) dan Bandara Soekarno-Hatta (21.146 kedatangan). ”Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata, dan berinvestasi di Indonesia,” tuturnya. (wyu/mmr)










