Rabu, 30 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Presiden Terbitkan Perpres 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
15 April 2023
in Nasional
A A
0
ASN

Ilustrasi ASN

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini  diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Artikel Terkait

Polda Periksa Jubir KPK Budi Prasetyo 50 Pertanyaan

Gudang Mebel di Joglo Jakbar Terbakar, Warga Dengar Suara seperti Petasan Sebelum Api Membesar

Bareskrim Ungkap Clandestine Lab Etomidate di Apartemen Jakut, 7 Orang Diamankan

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Fleksibilitas ASN
Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023. (hai)

Topik: ASNPerpres

TerkaitBerita

JANALANI PEMERIKSAAN: Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto Ilustrasi: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)
Nasional

Polda Periksa Jubir KPK Budi Prasetyo 50 Pertanyaan

oleh Editor : Memoarto
30 September 2026
Gudang Mebel di Joglo Jakbar Terbakar, Warga Dengar Suara seperti Petasan Sebelum Api Membesar
Peristiwa

Gudang Mebel di Joglo Jakbar Terbakar, Warga Dengar Suara seperti Petasan Sebelum Api Membesar

oleh Editor : Affandy
29 September 2026
Bareskrim Ungkap Clandestine Lab Etomidate di Apartemen Jakut, 7 Orang Diamankan
Nasional

Bareskrim Ungkap Clandestine Lab Etomidate di Apartemen Jakut, 7 Orang Diamankan

oleh Editor : Affandy
29 September 2026
KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Soroti Potensi Transaksi
Nasional

KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Soroti Potensi Transaksi

oleh Editor : Affandy
29 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

JANALANI PEMERIKSAAN: Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto Ilustrasi: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)

Polda Periksa Jubir KPK Budi Prasetyo 50 Pertanyaan

30 September 2026
LVAD Buka Pilihan Terapi Baru bagi Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut

LVAD Buka Pilihan Terapi Baru bagi Pasien Gagal Jantung Stadium Lanjut

29 September 2026
PROTES KERAS: Warga Thailand menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Israel di Bangkok pada 10 September. (Foto Ilustrasi: AFP/ARNUN CHONMAHATRAKOOL)

Turis Israel Bikin Ulah Terus, Warga Thailand Protes Keras

30 September 2026
LINI BELAKANG: Pemain Real Madrid Raul Asencio (kiri) berebut bola dengan pemain Villarreal Alberto Moleiro pada laga La Liga/Liga Spanyol antara Villarreal vs Real Madrid pada 24 Januari 2026. (Foto Ilustrasi: (c) AP Photo/Alberto Saiz)

Raul Asencio Tolak Transfer Karena Ingin Bertahan di Real Madrid

30 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4798 shares
    Share 1919 Tweet 1200
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya