Minggu, 25 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Menaker Ajak Semua Pihak Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
10 Juni 2023
in Nasional
A A
0
Menaker Ajak Semua Pihak Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengajak semua pihak untuk serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Pihaknya pun telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.

“Pelecahan seksual tidak dapat ditoleransi. Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan dari semua pihak,” kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (10/6/2023).

Ida mengatakan, Kepmenaker ini penting untuk diterbitkan karena jumlah kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja masih tinggi. Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2021, terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban; tahun 2022 terdapat 324 kasus dan 384 korban; dan hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dan 135 korban.

Selain itu, berdasarkan survei ILO mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada tahun 2022, sebanyak 70,93% dari total 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. 69,35% korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan. Sementara itu, kekerasan dan pelecehan paling sering dialami korban adalah yang bersifat psikologis  sebanyak 77,40%, disusul seksual sebanyak 50,48%. Sampai saat ini, jumlah korban kekerasan di tempat kerja masih didominasi oleh perempuan sebanyak 656 orang.

Artikel Terkait

Alami Patah Tulang dan Retak Tubuh, Driver Ojol Korban Kecelakaan BYD di Blok M Masih Dirawat di ICU

Naik Kelas ke Standar World Athletics Gold Label, Jakarta Running Festival 2026 Gandeng Le Minerale Jaga Hidrasi 37.000 Pelari

Atasi Akar Masalah Kampung Narkoba, Mendagri Ungkap Target Bedah 450.000 Rumah Tak Layak Huni

“Selain tingginya angka kasus dan korban, Kepmenaker ini diterbitkan untuk menyingkronkan dan menguatkan aturan sebelumnya agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja lebih optimal, serta dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” katanya.

Ida menjelaskan, ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam Kepmenaker ini, dijelaskan 9 bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yaitu Pelecehan seksual nonfisik, Pelecehan seksual fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual; dan kekerasan Seksual berbasis elektronik.

Sedangkan pelaku maupun korban dapat terjadi dari pihak pengusaha, pekerja/buruh, dan orang lain yang berada di lingkungan kerja. Adapun, upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja; meningkatkan kesadaran diri; menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai; serta mempublikasikan gerakan anti kekerasan seksual di tempat kerja.

“Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini membutuhkan peran semua pihak, dan dalam Kepmenaker ini kami menegaskan kembali peran Satgas Pencegahan dan Penanganan KS di perusahaan yang berperan menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai kebijakan perusahaan,” jelasnya.

Ida menambahkan, korban, keluarga korban, rekan kerja korban, dan pihak terkait dapat melaporkan tindakan kekerasan seksual secara daring dan luring kepada Satgas yang dibentuk di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan setempat, Kemnaker, ataupun Kepolisian. Sedangkan penanganan dilakukan dengan pendampingan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan; pelindungan terkait pemenuhan hak-hak pekerja; serta sanksi oleh perusahaan dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun sanksi yang dapat diberikan perusahaan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di tempat kerja dapat berupa surat peringatan; pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain; mengurangi atau menghapus kewenangannya di perusahaan; pemberhentian sementara (skorsing); dan/atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami juga meminta upaya pencegahan dan penanganan ini dilaksanakan secara serius dengan memastikan bahwa pengaduan tersebut ditangani dengan segera dan tanpa diskriminasi,” ujarnya. (ris)

Topik: Kekerasan SeksualKemnakerMenaker Ida Fauziyahpekerja

TerkaitBerita

Alami Patah Tulang dan Retak Tubuh, Driver Ojol Korban Kecelakaan BYD di Blok M Masih Dirawat di ICU
Peristiwa

Alami Patah Tulang dan Retak Tubuh, Driver Ojol Korban Kecelakaan BYD di Blok M Masih Dirawat di ICU

oleh Editor : Affandy
25 Oktober 2026
Naik Kelas ke Standar World Athletics Gold Label, Jakarta Running Festival 2026 Gandeng Le Minerale Jaga Hidrasi 37.000 Pelari
Nasional

Naik Kelas ke Standar World Athletics Gold Label, Jakarta Running Festival 2026 Gandeng Le Minerale Jaga Hidrasi 37.000 Pelari

oleh Editor : Affandy
25 Oktober 2026
Atasi Akar Masalah Kampung Narkoba, Mendagri Ungkap Target Bedah 450.000 Rumah Tak Layak Huni
Nasional

Atasi Akar Masalah Kampung Narkoba, Mendagri Ungkap Target Bedah 450.000 Rumah Tak Layak Huni

oleh Editor : Affandy
25 Oktober 2026
BANTUAN SOSIAL: Pemberian Dana Bantuan RLH dari Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada salah seorang penerima manfaat I Nyoman Mertha Yasa di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu (24/10/2026). (Foto: Dok./Pemkot Denpasar)
Peristiwa

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Perbaikan 22 Rumah Layak Huni

oleh Editor : Memoarto
25 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Vino G. Bastian Perankan Ayah yang Berjuang Selamatkan Anak dari Kanker Darah di Gasigogi

Vino G. Bastian Perankan Ayah yang Berjuang Selamatkan Anak dari Kanker Darah di Gasigogi

25 Oktober 2026
Perkuat Sistem Ketahanan Nasional, SIERA Anugerahkan Gelar Kehormatan FIHRA untuk 56 Tokoh dan Akademisi

Perkuat Sistem Ketahanan Nasional, SIERA Anugerahkan Gelar Kehormatan FIHRA untuk 56 Tokoh dan Akademisi

25 Oktober 2026
Permintaan Melonjak, Pemesan iPhone Duo Dapat Kejutan Pengiriman Lebih Cepat dari Estimasi Awal

Permintaan Melonjak, Pemesan iPhone Duo Dapat Kejutan Pengiriman Lebih Cepat dari Estimasi Awal

25 Oktober 2026
Ekspansi Mobil Listrik Mungil BYD Racco Tembus Sri Lanka, Harganya Melonjak Tiga Kali Lipat

Ekspansi Mobil Listrik Mungil BYD Racco Tembus Sri Lanka, Harganya Melonjak Tiga Kali Lipat

25 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5070 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1098 shares
    Share 439 Tweet 275
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya