Senin, 8 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Politisi PKS Sebut PN Jakpus Langgar Konstitusi Karena Membolehkan Pernikahan Beda Agama

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
27 Juni 2023
in Nasional
A A
0
Ilustrasi pernikahan beda agama

Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menyoroti soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama. Menurutnya, PN Jakpus seharusnya taat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama.

”Para hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama,” tegas Surahman dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (27/6).

Menurut politisi PKS itu, masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya. Perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. Ketentuan itu juga termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

”Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” ujar Surahman. Menurutnya, jika ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU dan menyalahi konstitusi.

Artikel Terkait

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

Surahman menerangkan, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan. Para hakim seharusnya tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi harus merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh.

Karena itu, lanjut Surahman, Mahkamah Agung (MA) harus mendisiplinkan para hakim yang berada di bawah kewenangannya. Mengkoreksi keputusan yang tidak sesuai UUD 1945. Dengan demikian akan terjaga harmoni sosial di tengah masyarakat plural. ”Bahkan para hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi,” tutur Surahman.

PN Jakpus sebelumnya mengizinkan pasangan beda agama. Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk, dan juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Topik: PernikahanPKS

TerkaitBerita

CAPAIAN POSITIF: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (dua dari kiri) dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali di Hotel JW Marriott Yogyakarta, Jawa Tengah pada Kamis (4/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

oleh Editor : Memoarto
8 Juni 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi
Nasional

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi

oleh Editor : Affandy
8 Juni 2026
Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional
Nasional

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

oleh Editor : Affandy
7 Juni 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2
Nasional

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

oleh Editor : Anggoro
7 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

INTERAKSI AKTIF: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad (kanan) berdialog dengan penyandang disabilitas yang mengikuti nobar Film Semua Akan Baik-Baik Saja. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

1.162 Penyandang Disabilitas dan Komunitas Kreatif Nobar Serentak di Tujuh Kota

8 Juni 2026
SERIAL FAVORIT: Para aktor muda berbakat terlibat dalam serial WeTV Original Samuel yang segera tayang di WeTV pada Jumat (12/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Samuel-Azura Hadir di WeTV Jumat 12 Juni 2026

8 Juni 2026
Festival K-Food dan Budaya Korea Ramaikan Bandung, Produk Halal Jadi Daya Tarik Utama

Festival K-Food dan Budaya Korea Ramaikan Bandung, Produk Halal Jadi Daya Tarik Utama

8 Juni 2026
CAPAIAN POSITIF: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (dua dari kiri) dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali di Hotel JW Marriott Yogyakarta, Jawa Tengah pada Kamis (4/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

8 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3457 shares
    Share 1383 Tweet 864
  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya