Sabtu, 25 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Politisi PKS Sebut PN Jakpus Langgar Konstitusi Karena Membolehkan Pernikahan Beda Agama

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
27 Juni 2023
in Nasional
A A
0
Ilustrasi pernikahan beda agama

Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menyoroti soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama. Menurutnya, PN Jakpus seharusnya taat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama.

”Para hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama,” tegas Surahman dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (27/6).

Menurut politisi PKS itu, masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya. Perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. Ketentuan itu juga termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

”Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” ujar Surahman. Menurutnya, jika ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU dan menyalahi konstitusi.

Artikel Terkait

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi

Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa

Surahman menerangkan, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan. Para hakim seharusnya tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi harus merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh.

Karena itu, lanjut Surahman, Mahkamah Agung (MA) harus mendisiplinkan para hakim yang berada di bawah kewenangannya. Mengkoreksi keputusan yang tidak sesuai UUD 1945. Dengan demikian akan terjaga harmoni sosial di tengah masyarakat plural. ”Bahkan para hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi,” tutur Surahman.

PN Jakpus sebelumnya mengizinkan pasangan beda agama. Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk, dan juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Topik: PernikahanPKS

TerkaitBerita

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09
Peristiwa

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi
Nasional

Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa
Nasional

Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa

oleh Editor : Affandy
25 Juli 2026
MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Nasional

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

Pramono Anung Bentuk Tim Investigasi Usai Temukan Dugaan Kesalahan Konstruksi SDN Kebayoran Lama Selatan 09

25 Juli 2026
Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi

Setjen MPR RI Gelar Forum Konsultasi Publik di Tangerang, Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Keterbukaan Informasi

25 Juli 2026
Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa

Lestari Moerdijat: Mendidik Adalah Tindakan Optimisme untuk Menjamin Masa Depan Bangsa

25 Juli 2026
PAMERAN TAHUNAN: Konferensi pers menjelang pameran internasional industri audio, visual, lighting, dan musik digelar di NICE PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Acara yang diinisiasi oleh Krista Exhibitions Group tersebut diberi nama PRO AVL Indonesia 2026. Kegiatan itu akan berlangsung sejak 28 - 31 Juli 2026. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

PRO AVL Indonesia 2026 Tahun Ini Hadir di NICE PIK 2 Tangerang

25 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4034 shares
    Share 1614 Tweet 1009
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BMW New iX3, SUV Listrik Premium dengan Performa Tinggi dan Teknologi Masa Depan

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya