Koranindopos.com – Jakarta. Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menyoroti soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama. Menurutnya, PN Jakpus seharusnya taat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama.
”Para hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama,” tegas Surahman dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (27/6).
Menurut politisi PKS itu, masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya. Perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. Ketentuan itu juga termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
”Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” ujar Surahman. Menurutnya, jika ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU dan menyalahi konstitusi.
Surahman menerangkan, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan. Para hakim seharusnya tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi harus merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh.
Karena itu, lanjut Surahman, Mahkamah Agung (MA) harus mendisiplinkan para hakim yang berada di bawah kewenangannya. Mengkoreksi keputusan yang tidak sesuai UUD 1945. Dengan demikian akan terjaga harmoni sosial di tengah masyarakat plural. ”Bahkan para hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi,” tutur Surahman.
PN Jakpus sebelumnya mengizinkan pasangan beda agama. Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk, dan juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.










