Minggu, 2 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Percepat Sertifikasi Halal, Kewenangan Diperluas, Tenggat UMKM Diundur ke 2026

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
17 Mei 2024
in Nasional
A A
0
Sertifikat Halal
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai percepatan kewajiban sertifikasi halal pada Rabu (15/05/2024) di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam rapat ini, pemerintah memutuskan untuk memperluas kewenangan dalam penetapan kehalalan produk.

“Tadi rapat dengan Bapak Presiden terkait dengan revisi PP 39 Tahun 2021 yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan perubahan tersebut, salah satunya adalah perluasan kewenangan kehalalan produk, tidak hanya oleh MUI pusat tetapi juga MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dan oleh Komite Fatwa Produk Halal,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai mengikuti ratas.

Airlangga menjelaskan bahwa perubahan ini juga mencakup penambahan lingkup inspeksi terhadap tempat pemotongan hewan dan unggas selain rumah potong hewan (RPH). Sinkronisasi peraturan antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga akan dilakukan. Penetapan kehalalan produk akan berdasarkan standar fatwa halal yang ditetapkan oleh pemerintah, serta pembentukan Komite Fatwa Halal yang terdiri dari unsur akademisi dan ulama yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

“Selama ini diatur dalam PP 39 bahwa RPH itu hanya dilakukan di RPH, tetapi ditambahkan tempat lainnya untuk pemotongan hewan dan unggas, artinya di pasar basah juga bisa dipotong,” ujarnya.

Artikel Terkait

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Bandara di Kembangan, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Menag: Bangsa Besar Dibangun dengan Kekuatan Doa, Akhlak, dan Kerukunan

Dirut BULOG: Pemahaman Masyarakat Mengenai Mutu Beras Sangat Penting

Airlangga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target, dengan banyak produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang belum tersertifikasi.

Sejak 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru menerbitkan sertifikat halal untuk 4.418.343 produk, atau 44,18 persen dari target 10 juta produk. Sementara itu, total jumlah UMK di Indonesia mencapai sekitar 28 juta unit usaha.

“Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman, dan lainnya, pemberlakuannya diundur dari 2024 menjadi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal, kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, dan alat kesehatan. Jadi khusus UMKM, itu digeser ke 2026,” jelasnya.

Airlangga menambahkan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan setelah 17 Oktober 2024 tetap diberlakukan untuk pelaku usaha menengah dan besar. Namun, untuk pelaku UMK, direlaksasi sampai 17 Oktober 2026. Produk impor juga direlaksasi hingga 2026 berdasarkan mutual recognition agreement (MRA).

“Terkait dengan produk dari berbagai negara lain, maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan Indonesia. Saat ini, 16 negara sudah melakukan MRA, sehingga barangnya bisa masuk karena halalnya disertifikasi di negara asal. Namun, bagi negara yang belum menandatangani MRA ini belum diberlakukan,” tandasnya.

Topik: Sertifikasi Halal

TerkaitBerita

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Bandara di Kembangan, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
Peristiwa

Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Bandara di Kembangan, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

oleh Editor : Affandy
2 Agustus 2026
Menag: Bangsa Besar Dibangun dengan Kekuatan Doa, Akhlak, dan Kerukunan
Nasional

Menag: Bangsa Besar Dibangun dengan Kekuatan Doa, Akhlak, dan Kerukunan

oleh Editor : Affandy
2 Agustus 2026
Dirut BULOG: Pemahaman Masyarakat Mengenai Mutu Beras Sangat Penting
Nasional

Dirut BULOG: Pemahaman Masyarakat Mengenai Mutu Beras Sangat Penting

oleh Editor : Anggoro
1 Agustus 2026
Polisi Identifikasi Empat Pelaku Pembacokan Pelajar di Palmerah
Peristiwa

Polisi Identifikasi Empat Pelaku Pembacokan Pelajar di Palmerah

oleh Editor : Affandy
1 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

2 Agustus 2026
Dirut BULOG dan Para Pengusaha Penggilingan Padi Lakukan Dialog, Perkuat Sinergi Jaga Kualitas Beras Nasional

Dirut BULOG dan Para Pengusaha Penggilingan Padi Lakukan Dialog, Perkuat Sinergi Jaga Kualitas Beras Nasional

2 Agustus 2026
VinFast Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di GIIAS 2026, Tampilkan Solusi Kepemilikan hingga Program Green Rental

VinFast Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di GIIAS 2026, Tampilkan Solusi Kepemilikan hingga Program Green Rental

1 Agustus 2026
Cari HP Baru untuk Kuliah? Ini 10 Smartphone Terbaik untuk Mahasiswa dengan Baterai Awet dan Performa Kencang

Cari HP Baru untuk Kuliah? Ini 10 Smartphone Terbaik untuk Mahasiswa dengan Baterai Awet dan Performa Kencang

2 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4164 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • iPhone 18 Series Dirumorkan Meluncur September 2026, Ini Bocoran Fitur dan Jadwal Rilisnya

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya