Jumat, 17 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Percepat Sertifikasi Halal, Kewenangan Diperluas, Tenggat UMKM Diundur ke 2026

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
17 Mei 2024
in Nasional
0
Sertifikat Halal
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai percepatan kewajiban sertifikasi halal pada Rabu (15/05/2024) di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam rapat ini, pemerintah memutuskan untuk memperluas kewenangan dalam penetapan kehalalan produk.

“Tadi rapat dengan Bapak Presiden terkait dengan revisi PP 39 Tahun 2021 yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan perubahan tersebut, salah satunya adalah perluasan kewenangan kehalalan produk, tidak hanya oleh MUI pusat tetapi juga MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dan oleh Komite Fatwa Produk Halal,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai mengikuti ratas.

Airlangga menjelaskan bahwa perubahan ini juga mencakup penambahan lingkup inspeksi terhadap tempat pemotongan hewan dan unggas selain rumah potong hewan (RPH). Sinkronisasi peraturan antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga akan dilakukan. Penetapan kehalalan produk akan berdasarkan standar fatwa halal yang ditetapkan oleh pemerintah, serta pembentukan Komite Fatwa Halal yang terdiri dari unsur akademisi dan ulama yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

“Selama ini diatur dalam PP 39 bahwa RPH itu hanya dilakukan di RPH, tetapi ditambahkan tempat lainnya untuk pemotongan hewan dan unggas, artinya di pasar basah juga bisa dipotong,” ujarnya.

Artikel Terkait

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

Airlangga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target, dengan banyak produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang belum tersertifikasi.

Sejak 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru menerbitkan sertifikat halal untuk 4.418.343 produk, atau 44,18 persen dari target 10 juta produk. Sementara itu, total jumlah UMK di Indonesia mencapai sekitar 28 juta unit usaha.

“Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman, dan lainnya, pemberlakuannya diundur dari 2024 menjadi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal, kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, dan alat kesehatan. Jadi khusus UMKM, itu digeser ke 2026,” jelasnya.

Airlangga menambahkan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan setelah 17 Oktober 2024 tetap diberlakukan untuk pelaku usaha menengah dan besar. Namun, untuk pelaku UMK, direlaksasi sampai 17 Oktober 2026. Produk impor juga direlaksasi hingga 2026 berdasarkan mutual recognition agreement (MRA).

“Terkait dengan produk dari berbagai negara lain, maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan Indonesia. Saat ini, 16 negara sudah melakukan MRA, sehingga barangnya bisa masuk karena halalnya disertifikasi di negara asal. Namun, bagi negara yang belum menandatangani MRA ini belum diberlakukan,” tandasnya.

Topik: Sertifikasi Halal

TerkaitBerita

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nasional

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Nasional

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel
Nasional

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

oleh Editor : Doe
16 April 2026
Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban
Nasional

Dugaan Pelecehan di FH UI, Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez Dorong Pendampingan Korban

oleh Editor : Akula
16 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

17 April 2026
RILIS FILM: MD Pictures merilis official teaser trailer dan teaser proyek baru mereka yakni 402: Rumah Sakit Angker Korea yang diadaptasi dari film horor Korea Selatan, Gonjiam: Haunted Asylum. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)

Adaptasi Gonjiam: Haunted Asylum, MD Pictures Rilis Proyek Film Horor Lagi

17 April 2026
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

17 April 2026
SERANGAN UDARA: Seorang warga berdiri di jembatan yang terdampak serangan pesawat tempur Israel. (Foto: REUTERS/Stringer)

Pesawat Tempur Israel Gempur Jembatan Penting di Lebanon

17 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2797 shares
    Share 1119 Tweet 699
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya