Senin, 8 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Percepat Sertifikasi Halal, Kewenangan Diperluas, Tenggat UMKM Diundur ke 2026

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
17 Mei 2024
in Nasional
A A
0
Sertifikat Halal
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai percepatan kewajiban sertifikasi halal pada Rabu (15/05/2024) di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam rapat ini, pemerintah memutuskan untuk memperluas kewenangan dalam penetapan kehalalan produk.

“Tadi rapat dengan Bapak Presiden terkait dengan revisi PP 39 Tahun 2021 yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan perubahan tersebut, salah satunya adalah perluasan kewenangan kehalalan produk, tidak hanya oleh MUI pusat tetapi juga MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dan oleh Komite Fatwa Produk Halal,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai mengikuti ratas.

Airlangga menjelaskan bahwa perubahan ini juga mencakup penambahan lingkup inspeksi terhadap tempat pemotongan hewan dan unggas selain rumah potong hewan (RPH). Sinkronisasi peraturan antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Agama (Kemenag) juga akan dilakukan. Penetapan kehalalan produk akan berdasarkan standar fatwa halal yang ditetapkan oleh pemerintah, serta pembentukan Komite Fatwa Halal yang terdiri dari unsur akademisi dan ulama yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

“Selama ini diatur dalam PP 39 bahwa RPH itu hanya dilakukan di RPH, tetapi ditambahkan tempat lainnya untuk pemotongan hewan dan unggas, artinya di pasar basah juga bisa dipotong,” ujarnya.

Artikel Terkait

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

Menaker Sampaikan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

Airlangga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target, dengan banyak produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang belum tersertifikasi.

Sejak 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru menerbitkan sertifikat halal untuk 4.418.343 produk, atau 44,18 persen dari target 10 juta produk. Sementara itu, total jumlah UMK di Indonesia mencapai sekitar 28 juta unit usaha.

“Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman, dan lainnya, pemberlakuannya diundur dari 2024 menjadi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal, kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, dan alat kesehatan. Jadi khusus UMKM, itu digeser ke 2026,” jelasnya.

Airlangga menambahkan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan setelah 17 Oktober 2024 tetap diberlakukan untuk pelaku usaha menengah dan besar. Namun, untuk pelaku UMK, direlaksasi sampai 17 Oktober 2026. Produk impor juga direlaksasi hingga 2026 berdasarkan mutual recognition agreement (MRA).

“Terkait dengan produk dari berbagai negara lain, maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan Indonesia. Saat ini, 16 negara sudah melakukan MRA, sehingga barangnya bisa masuk karena halalnya disertifikasi di negara asal. Namun, bagi negara yang belum menandatangani MRA ini belum diberlakukan,” tandasnya.

Topik: Sertifikasi Halal

TerkaitBerita

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional
Nasional

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

oleh Editor : Affandy
7 Juni 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2
Nasional

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

oleh Editor : Anggoro
7 Juni 2026
Menaker Buka Orientasi Program Pemagangan Nasional Batch III
Nasional

Menaker Sampaikan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

oleh Editor : Anggoro
6 Juni 2026
Bahlil Tegaskan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

oleh Editor : Affandy
6 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

DUEL SENGIT: Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner (kanan) berusaha merebut bola dari kaki pemain Timnas Oman Muhsen Saleh Alghassani saat FIFA Matchday di SUGBK, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026). (Foto Ilustrasi: Antara Foto/M Risyal Hidayat/nym)

Skuad Garuda Jalani Pemulihan Jelang Kontra Mozambik

8 Juni 2026
ASET MILITER: Fasilitas alutsista dan drone penyerang milik militer Iran tersimpan di bawah tanah. (Foto: Dok./chosun.com)

Militer AS Klaim Tembak Jatuh Dua Drone Iran

8 Juni 2026
NAIK PERINGKAT: Aksi pebalap Ducati, Marc Marquez, dalam satu momen balapan. (Foto Ilustrasi: Dok./Ducati Corse)

Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026  

8 Juni 2026
​Bukan Cuma Modal Usaha: PNM Hijaukan Indonesia dengan Tanam 27.000 Pohon demi Masa Depan Bumi

​Bukan Cuma Modal Usaha: PNM Hijaukan Indonesia dengan Tanam 27.000 Pohon demi Masa Depan Bumi

7 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3452 shares
    Share 1381 Tweet 863
  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya