
JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja atau buruh. Termasuk perlindungan dalam hal pengupahan. Karena itu, tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib pekerja. Beberapa serikat buruh di berbagai daerah sebelumnya memprotes penetapan upah tahun ini yang kenaikannya dianggap terlalu kecil.
Menaker Ida menegaskan, pekerja atau buruh merupakan sekelompok orang yang selama ini mendapat perlindungan serius dari pemerintah. Aspirasi dan tuntutan mereka selalu diakomodir, walau tentu dengan batas-batas wajar yang tidak merugikan pihak manapun. Termasuk unsur pengusaha yang selama ini bersingungan langsung dengan pekerja dan pemerintah. “Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja atau buruh,” tegas Menaker Ida pada Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, belum lama ini.
Ida menegaskan bahwa posisinya tidak memihak kepada pengusaha terkait penetapan UM tahun 2022. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh. Pemerintah selalu berada di tengah sebagai penengah dari kedua belah pihak dalam menuntut hak-hak mereka. Dia tidak ingin ada pihak dikorbankan, apalagi di tengah situasi ekonomi yang sempat terdampak akibat pandemi Covid-19. “Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena Covid-19 naik cukup tajam,” jelas dia seperti dikutip dalam website resmi Kemenaker.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa pihaknya harus mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan akibat pandemi. Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi, hingga pengusaha yang akan mengalihkan usahanya. Bahkan banyak juga pengusaha yang akan memberhentikan usahanya karena terdampak pandemi dan gejolak ekonomi lainnya. Dia ingin buruh juga memikirkan keberlangsungan usaha pengusaha. “Berbagai cerita pilu yang tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum,” jelas Ida.(hai)










