Jumat, 3 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Satgas Pemberantasan Judi Online Akan Sita Rekening Bandar

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
20 Juni 2024
in Nasional
A A
0
Judi Online
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online (judol) telah mengumumkan langkah tegas untuk menutup dan mengambil alih isi rekening bandar judol ke negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, yang juga merupakan koordinator Satgas, mengungkapkan hal ini dalam sebuah pernyataan resmi.

Hadi menyatakan bahwa proses pengambilan aset dari rekening bandar judol akan dilakukan dalam kurun waktu 30 hari. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada laporan kepemilikan rekening yang masuk ke Bareskrim Polri dalam periode tersebut, maka aset yang ada di rekening akan diambil dan diserahkan kepada negara. “Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri. Sehingga aset uang yang ada di rekening akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” kata Hadi usai Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Judol di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dalam tahapan pemblokiran rekening, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Pembekuan rekening ini akan diumumkan secara terbuka agar pemilik rekening dapat melaporkan kepemilikan mereka terlebih dahulu. Hadi menjelaskan bahwa kepolisian akan mendalami informasi terkait pemilik rekening yang diduga merupakan bandar judi online. “Pihak kepolisian juga bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman serta diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” ujarnya.

Satgas Pemberantasan Judi Online mencatat bahwa kelompok usia 30 hingga 50 tahun merupakan peringkat tertinggi pemain judi online. Dari total 2,37 juta pemain, kelompok usia ini mencakup 40 persen atau sekitar 1.640.000 pemain. Disusul oleh kelompok usia di atas 50 tahun dengan 34 persen atau 1.350.000 pemain. “Usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, jumlahnya 1.640.000 pemain. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000 pemain,” jelas Hadi.

Artikel Terkait

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi

Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

Kelompok usia 21 hingga 30 tahun menduduki peringkat ketiga dengan 13 persen atau 520.000 pemain. Sementara kelompok usia 10 hingga 20 tahun mencakup 11 persen atau sekitar 440.000 pemain. Yang paling rendah adalah kelompok usia di bawah 10 tahun dengan 2 persen. “Usia 21-30 tahun 13 persen dengan 520.000 pemain. Kemudian usia antara 10 tahun hingga 20 tahun ada 11 persen, datanya kurang lebih 440.000,” tambahnya.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Satgas Pemberantasan Judi Online, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pemain judi online. Pemerintah berkomitmen untuk terus memerangi aktivitas judi online demi menciptakan masyarakat yang lebih baik dan bebas dari aktivitas ilegal tersebut. (hai)

Topik: Judi Online

TerkaitBerita

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi
Nasional

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Nasional

Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur
Nasional

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
JEMAAH HAJI: Kloter 1 Debarkasi Makassar mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin. (detik.com/Istimewa)
Nasional

Menhaj Klaim Berhasil Turunkan Biaya Haji Rp 2 Juta Tahun Ini

oleh Editor : Memoarto
2 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Angka Anak Tidak Sekolah Harus Diatasi dengan Intervensi yang Tepat

3 Juli 2026
Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

3 Juli 2026
Menakar Wacana Legislasi Nasional dan Urgensi Hukum: Analisis Kritis terhadap Rencana RUU Pidana LGBT di Indonesia

Menakar Wacana Legislasi Nasional dan Urgensi Hukum: Analisis Kritis terhadap Rencana RUU Pidana LGBT di Indonesia

3 Juli 2026
BONGKAR SINDIKAT: Petugas PLN dan kepolisian memeriksa server yang diduga untuk tambang Bitcoin di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Rifkianto Nugroho/Detik.com)

Pencurian Listrik di Bekasi Menguak Tambang Bitcoin Ilegal

3 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3679 shares
    Share 1472 Tweet 920
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Konsistensi Jaga Keamanan Pangan Jemaah Haji, PT Halalan Tayyiban Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi dari BPOM

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya