koranindopos.com – Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online (judol) telah mengumumkan langkah tegas untuk menutup dan mengambil alih isi rekening bandar judol ke negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, yang juga merupakan koordinator Satgas, mengungkapkan hal ini dalam sebuah pernyataan resmi.
Hadi menyatakan bahwa proses pengambilan aset dari rekening bandar judol akan dilakukan dalam kurun waktu 30 hari. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada laporan kepemilikan rekening yang masuk ke Bareskrim Polri dalam periode tersebut, maka aset yang ada di rekening akan diambil dan diserahkan kepada negara. “Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri. Sehingga aset uang yang ada di rekening akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” kata Hadi usai Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Judol di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dalam tahapan pemblokiran rekening, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Pembekuan rekening ini akan diumumkan secara terbuka agar pemilik rekening dapat melaporkan kepemilikan mereka terlebih dahulu. Hadi menjelaskan bahwa kepolisian akan mendalami informasi terkait pemilik rekening yang diduga merupakan bandar judi online. “Pihak kepolisian juga bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman serta diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” ujarnya.
Satgas Pemberantasan Judi Online mencatat bahwa kelompok usia 30 hingga 50 tahun merupakan peringkat tertinggi pemain judi online. Dari total 2,37 juta pemain, kelompok usia ini mencakup 40 persen atau sekitar 1.640.000 pemain. Disusul oleh kelompok usia di atas 50 tahun dengan 34 persen atau 1.350.000 pemain. “Usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, jumlahnya 1.640.000 pemain. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000 pemain,” jelas Hadi.
Kelompok usia 21 hingga 30 tahun menduduki peringkat ketiga dengan 13 persen atau 520.000 pemain. Sementara kelompok usia 10 hingga 20 tahun mencakup 11 persen atau sekitar 440.000 pemain. Yang paling rendah adalah kelompok usia di bawah 10 tahun dengan 2 persen. “Usia 21-30 tahun 13 persen dengan 520.000 pemain. Kemudian usia antara 10 tahun hingga 20 tahun ada 11 persen, datanya kurang lebih 440.000,” tambahnya.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh Satgas Pemberantasan Judi Online, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pemain judi online. Pemerintah berkomitmen untuk terus memerangi aktivitas judi online demi menciptakan masyarakat yang lebih baik dan bebas dari aktivitas ilegal tersebut. (hai)










