koranindopos.com – Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa layanan sertifikasi halal melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL) telah kembali beroperasi normal setelah terdampak serangan siber ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 20 Juni 2024.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengonfirmasi bahwa layanan sertifikasi halal sempat terhenti dari 20 hingga 23 Juni 2024, yang mengakibatkan aplikasi SIHALAL tidak dapat diakses oleh pengguna, termasuk pelaku usaha dan stakeholder layanan lainnya seperti LPH, LP3H, Komite Fatwa, MUI, LHLN, dan P3H. “Namun mulai 24 Juni 2024, SIHALAL sudah dapat beroperasi secara normal kembali,” terang Aqil di Jakarta, Jum’at (28/06/2024).
Sejak Senin, 24 Juni 2024, seluruh layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berjalan normal kembali. BPJPH melakukan pemulihan server dengan merestore database backup dan melakukan pengaturan ulang server dengan menambahkan kapasitas memory dan CPU. “Kami jalankan server sebelumnya dengan melakukan restore database backup dan setting server dengan menambahkan kapasitas memory dan CPU agar aplikasi dapat diakses secara lebih cepat sehingga memudahkan masyarakat pengguna SIHALAL,” jelas Aqil.
Aqil Irham menambahkan bahwa penempatan aplikasi SIHALAL pada PDN merupakan wujud kepatuhan BPJPH terhadap regulasi terkait implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penyediaan PDN diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE. Melalui PDN, penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi diarahkan untuk mengintegrasikan data dan informasi, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE. “Seluruh layanan penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui aplikasi SIHALAL. Aplikasi SIHALAL mulai ditempatkan pada PDNS 2 sejak 1 Maret 2024, di mana sebelumnya ditempatkan pada PDNS 1 sejak Juni 2023,” lanjutnya.
Gangguan pada PDNS 2 sempat berpengaruh pada sejumlah layanan elektronik pemerintah lainnya. Terdampaknya SIHALAL menyebabkan terganggunya layanan pengajuan sertifikasi halal, layanan pengajuan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, layanan pelatihan Pendamping Proses Produk Halal, layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), layanan akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), dan layanan terkait lainnya.
BPJPH terus berupaya meningkatkan keamanan sistem dan infrastruktur teknologi informasi untuk mencegah terjadinya gangguan serupa di masa depan. “Kami akan terus berupaya memastikan layanan berjalan lancar dan aman demi kepuasan serta kepercayaan masyarakat,” tutup Aqil.
Dengan kembalinya layanan SIHALAL yang normal, diharapkan proses sertifikasi halal dan layanan terkait lainnya dapat kembali berjalan dengan lancar, membantu pelaku usaha dan stakeholder dalam memenuhi kebutuhan jaminan produk halal di Indonesia. (hai)










