koranindopos.com – Jakarta, Pemerintah telah merilis data terkait lima provinsi dengan jumlah pelaku judi online terbanyak di Indonesia, dengan Jawa Barat menempati peringkat pertama. Sebanyak 535.644 pelaku judi online di provinsi ini terlibat dalam transaksi dengan nilai mencapai Rp3,8 triliun. Judi online tidak hanya menguras ekonomi tetapi juga menghancurkan keharmonisan keluarga, menciptakan ketegangan, perselisihan, dan bahkan perceraian.
Menindaklanjuti arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pelaksana Harian (Plh) Sekjen Kementerian Agama, Suyitno, menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh ASN Kemenag untuk berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan larangan perjudian online. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Rabu (26/6/2024) dan ditujukan kepada berbagai pejabat dan kepala unit di lingkungan Kementerian Agama.
Suyitno menegaskan bahwa seluruh ASN Kemenag diwajibkan untuk mencegah dan menghindari perjudian online. Jika terdapat ASN yang terlibat dalam kegiatan ini, akan ada sanksi tegas bagi mereka. “Arahan ini merupakan langkah strategis Kemenag untuk menjaga integritas dan moralitas ASN serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berwibawa,” jelasnya.
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama, Anwar Saadi, telah menekankan pentingnya memasukkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat. Instruksi khusus diberikan kepada penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi ini dalam kegiatan penyuluhan dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Menurut Anwar, KUA sudah memberikan pembekalan Bimbingan Perkawinan kepada calon pengantin, termasuk materi tentang peran dan tanggung jawab suami istri serta menjaga keutuhan keluarga. Namun, dengan maraknya kasus judi online, materi spesifik tentang pencegahan judi online akan dimasukkan ke dalam Bimwin.
“Upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online,” ujar Anwar dalam sesi Talk Highlight Radio Elshinta.
Anwar menjelaskan bahwa judi sering kali memikat orang dengan janji kemenangan dan kekayaan instan. Namun, kenyataannya, perjudian lebih sering membawa kekalahan dan kemiskinan. “Banyak orang tergoda oleh janji-janji manis kemenangan. Mereka berpikir bisa mengubah nasib dalam sekejap, tetapi yang mereka dapat justru adalah kerugian besar,” katanya.
Kewajiban Bimwin bagi calon pengantin diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024, yang akan diberlakukan mulai akhir Juli mendatang. Langkah ini diambil untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang esensial untuk membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera, serta menekan angka perceraian.
Selain itu, Bimwin diharapkan dapat mengurangi angka stunting dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya gizi dan pola asuh yang tepat. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesehatan anak-anak di masa depan.
Meskipun penerapan aturan baru sering menimbulkan dinamika di masyarakat, tujuan mulia dari kebijakan ini mengharuskan semua pihak untuk mendukung dan berperan aktif dalam sosialisasi Bimwin. Diharapkan dengan kebijakan ini, angka perceraian dan kasus judi online dapat ditekan, serta kesehatan keluarga Indonesia dapat meningkat. (hai)










