Kamis, 4 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Aturan Pendaftaran Pilkada 2024 Tetap Mengacu pada Putusan MK

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
23 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
Revisi UU Pilkada
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/8/2024) resmi batal. Sebagai konsekuensinya, aturan terkait pendaftaran Pilkada yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dua putusan penting dari MK yang akan menjadi acuan adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam pernyataan yang disampaikan kepada media secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (22/8/2024) petang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada terjadi setelah mekanisme rapat diskors dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis pagi. Rapat tersebut dihadiri oleh 176 anggota DPR, yang terdiri dari 89 anggota hadir secara fisik dan 87 anggota hadir dengan izin tidak langsung. Namun, jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena tidak mencapai 50 persen plus 1 dari total 575 anggota DPR RI. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Artikel Terkait

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membawa perubahan besar dalam pencalonan kepala daerah. Ambang batas pencalonan dihapuskan, menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Sebagai gantinya, syarat minimal pencalonan ditetapkan antara 6,5 hingga 10 persen, tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur kini dihitung berdasarkan usia pada saat penetapan calon, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.

Dengan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada ini, proses pendaftaran dan aturan Pilkada yang akan dimulai dalam beberapa hari ke depan akan mengikuti ketentuan MK yang baru ini, berpotensi mengubah dinamika pencalonan di berbagai daerah di Indonesia. (hai/infopublik)

Topik: PilkadaPutusan MKRevisi UU Pilkada

TerkaitBerita

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN
Nasional

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

oleh Editor : Akula
3 Juni 2026
Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan
Nasional

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

oleh Editor : Affandy
3 Juni 2026
DUGAAN KORUPSI: Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kauman, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: suaranasional.com)
Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

oleh Editor : Memoarto
3 Juni 2026
Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas

oleh Editor : Affandy
2 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

3 Juni 2026
Deklarasi Wargi Threads Bogor, Ruang Baru yang Menyatukan Cerita dan Kolaborasi

Deklarasi Wargi Threads Bogor, Ruang Baru yang Menyatukan Cerita dan Kolaborasi

3 Juni 2026
​Kecewa dengan Komisi III DPR RI, Pihak Erin Mantan Istri Andre Taulany Minta Keadilan yang Berimbang

​Kecewa dengan Komisi III DPR RI, Pihak Erin Mantan Istri Andre Taulany Minta Keadilan yang Berimbang

3 Juni 2026
Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3384 shares
    Share 1354 Tweet 846
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya