koranindopos.com – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/8/2024) resmi batal. Sebagai konsekuensinya, aturan terkait pendaftaran Pilkada yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Dua putusan penting dari MK yang akan menjadi acuan adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam pernyataan yang disampaikan kepada media secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (22/8/2024) petang.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada terjadi setelah mekanisme rapat diskors dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis pagi. Rapat tersebut dihadiri oleh 176 anggota DPR, yang terdiri dari 89 anggota hadir secara fisik dan 87 anggota hadir dengan izin tidak langsung. Namun, jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena tidak mencapai 50 persen plus 1 dari total 575 anggota DPR RI. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membawa perubahan besar dalam pencalonan kepala daerah. Ambang batas pencalonan dihapuskan, menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Sebagai gantinya, syarat minimal pencalonan ditetapkan antara 6,5 hingga 10 persen, tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur kini dihitung berdasarkan usia pada saat penetapan calon, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.
Dengan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada ini, proses pendaftaran dan aturan Pilkada yang akan dimulai dalam beberapa hari ke depan akan mengikuti ketentuan MK yang baru ini, berpotensi mengubah dinamika pencalonan di berbagai daerah di Indonesia. (hai/infopublik)










