Sabtu, 25 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Aturan Pendaftaran Pilkada 2024 Tetap Mengacu pada Putusan MK

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
23 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
Revisi UU Pilkada
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/8/2024) resmi batal. Sebagai konsekuensinya, aturan terkait pendaftaran Pilkada yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dua putusan penting dari MK yang akan menjadi acuan adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam pernyataan yang disampaikan kepada media secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (22/8/2024) petang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada terjadi setelah mekanisme rapat diskors dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis pagi. Rapat tersebut dihadiri oleh 176 anggota DPR, yang terdiri dari 89 anggota hadir secara fisik dan 87 anggota hadir dengan izin tidak langsung. Namun, jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena tidak mencapai 50 persen plus 1 dari total 575 anggota DPR RI. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Artikel Terkait

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membawa perubahan besar dalam pencalonan kepala daerah. Ambang batas pencalonan dihapuskan, menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Sebagai gantinya, syarat minimal pencalonan ditetapkan antara 6,5 hingga 10 persen, tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur kini dihitung berdasarkan usia pada saat penetapan calon, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.

Dengan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada ini, proses pendaftaran dan aturan Pilkada yang akan dimulai dalam beberapa hari ke depan akan mengikuti ketentuan MK yang baru ini, berpotensi mengubah dinamika pencalonan di berbagai daerah di Indonesia. (hai/infopublik)

Topik: PilkadaPutusan MKRevisi UU Pilkada

TerkaitBerita

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Nasional

MPR RI Perkuat Pelayanan Publik, Budi Muliawan: Keterbukaan dan Evaluasi Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Nasional

Eddy Soeparno: Transisi Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan
Nasional

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Dilindungi, Operator Wajib Sediakan Opsi Layanan yang Menjamin Hak Pelanggan

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026
BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering
Peristiwa

BPBD Kabupaten Tangerang Catat 11 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Lahan Sampah dan Ilalang Kering

oleh Editor : Affandy
24 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

PAMERAN TAHUNAN: Konferensi pers menjelang pameran internasional industri audio, visual, lighting, dan musik digelar di NICE PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Acara yang diinisiasi oleh Krista Exhibitions Group tersebut diberi nama PRO AVL Indonesia 2026. Kegiatan itu akan berlangsung sejak 28 - 31 Juli 2026. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

PRO AVL Indonesia 2026 Tahun Ini Hadir di NICE PIK 2 Tangerang

25 Juli 2026
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual Meningkat, Pemerintah dan Masyarakat Diminta Perkuat Kolaborasi

23 Juli 2026
MPR RI

Fraksi Golkar MPR RI Dorong Percepatan RUU Obligasi Daerah untuk Perkuat Pembiayaan Pembangunan

23 Juli 2026
Harry De Fretes Angkat Makna Persahabatan Lewat Single Baru “I Love You, Bestie”

Harry De Fretes Angkat Makna Persahabatan Lewat Single Baru “I Love You, Bestie”

24 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4031 shares
    Share 1612 Tweet 1008
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BMW New iX3, SUV Listrik Premium dengan Performa Tinggi dan Teknologi Masa Depan

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya