Jumat, 3 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Kominfo Hapus 3,38 Juta Konten Judi Online, Gencarkan Pemberantasan dan Edukasi Bahaya Perjudian

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
19 September 2024
in Nasional
A A
0
Judi Online
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan keberhasilan dalam menghapus 3.383.000 konten perjudian online dari ruang digital Indonesia sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan yang namanya judi online, karena itu tanggung jawab kita,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Selain menghapus jutaan konten perjudian, Kementerian Kominfo juga telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memberantas praktik judi online. Menkominfo Budi Arie menjelaskan, pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia dan menangani lebih dari 29.000 sisipan halaman judi pada situs milik lembaga pemerintahan dan pendidikan.

Sebagai langkah preventif, Kominfo juga mengajukan lebih dari 20.842 kata kunci terkait perjudian online kepada Google dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak akhir tahun 2023 hingga pertengahan 2024 untuk memblokir akses konten yang terkait dengan perjudian. Upaya ini merupakan bagian dari kerja sama lintas platform guna memutus akses masyarakat terhadap situs dan konten yang mempromosikan aktivitas perjudian.

Artikel Terkait

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi

Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

Kementerian Kominfo terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online melalui berbagai langkah, termasuk pemberian peringatan kepada platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses perjudian online. Selain itu, dilakukan pemutusan akses terhadap alamat IP yang masuk dalam daftar hitam (blacklist).

“Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” tutur Budi Arie. Langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak perjudian online yang kerap memanfaatkan celah teknologi untuk beroperasi di Indonesia.

Untuk memperkuat penegakan hukum, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan dalam aktivitas perjudian online, khususnya di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, Kementerian Kominfo dapat segera mencabut tanda daftar PSE yang bersangkutan.

Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan pulsa dalam transaksi perjudian, Kominfo juga menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimum Rp1 juta per hari. Kebijakan ini dilengkapi dengan permintaan kepada 11.693 PSE untuk menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mereka dalam mendukung pemberantasan perjudian online.

Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online memerlukan kolaborasi lintas sektor. Kementerian Kominfo bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan judi online. Selain itu, koordinasi dengan asosiasi perusahaan keuangan digital (fintech), seperti Aftech dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dilakukan untuk mendata perusahaan fintech yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

“Judi online ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga ekonomi kita tidak produktif. Uang rakyat diambil atau dipakai bukan untuk kegiatan ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Budi Arie.

Untuk menekan penyebaran perjudian online, Kominfo juga mendorong edukasi masyarakat melalui program literasi digital. “Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengkampanyekan bahaya judi online,” imbuh Menkominfo.

Upaya yang telah dilakukan Kementerian Kominfo membuahkan hasil dengan menurunnya akses masyarakat terhadap situs perjudian online sebesar 50 persen. Namun, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengakui bahwa capaian ini baru mencakup setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi perjudian online di Indonesia.

“Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024, terjadi penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp34,49 triliun,” jelasnya.

Meskipun begitu, Kominfo akan terus mengupayakan langkah-langkah lebih lanjut untuk memberantas perjudian online di Indonesia. Dengan berbagai terobosan, kolaborasi lintas sektor, dan edukasi masyarakat, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman, bersih, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia. (hai/infopublik)

Topik: Judi Online

TerkaitBerita

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi
Nasional

MPR Goes to Campus ke-50 Digelar di Unhan, Eddy Soeparno: Ketahanan Energi Adalah Mandat Konstitusi

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Nasional

Eddy Soeparno Apresiasi Tarif Listrik Tetap, Nilai Kebijakan Prabowo Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur
Nasional

KPK: Kasus Suap Bupati Kuansing Cederai Nilai Luhur Tanah Pacu Jalur

oleh Editor : Affandy
2 Juli 2026
JEMAAH HAJI: Kloter 1 Debarkasi Makassar mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin. (detik.com/Istimewa)
Nasional

Menhaj Klaim Berhasil Turunkan Biaya Haji Rp 2 Juta Tahun Ini

oleh Editor : Memoarto
2 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Angka Anak Tidak Sekolah Harus Diatasi dengan Intervensi yang Tepat

3 Juli 2026
Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

Pegadaian dan Universitas Andalas Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Melalui Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

3 Juli 2026
Menakar Wacana Legislasi Nasional dan Urgensi Hukum: Analisis Kritis terhadap Rencana RUU Pidana LGBT di Indonesia

Menakar Wacana Legislasi Nasional dan Urgensi Hukum: Analisis Kritis terhadap Rencana RUU Pidana LGBT di Indonesia

3 Juli 2026
BONGKAR SINDIKAT: Petugas PLN dan kepolisian memeriksa server yang diduga untuk tambang Bitcoin di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Rifkianto Nugroho/Detik.com)

Pencurian Listrik di Bekasi Menguak Tambang Bitcoin Ilegal

3 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3679 shares
    Share 1472 Tweet 920
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Konsistensi Jaga Keamanan Pangan Jemaah Haji, PT Halalan Tayyiban Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi dari BPOM

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya