Koranindopos.com – Jakarta. Sebuah peristiwa tidak mengenakkan dialami seorang advokat yang sedang menjalani tugasnya yang bernama Damianus Jefry Sagala. Ia harus mengalami tindak kekerasan dari oknum petugas security kantor disebuah gedung perkantoran Noble House yang beralamat di Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Jl. Mega Kuningan Barat No.2 Kav E 4.2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Tindakan yang menimpa Advokat itu terjadi pada 22 oktober 2024.
“Kejadian berawal, Pukul 12.00 wib saya mendatangi PT. Kuehne Nugel Indonesia yang berada di lantai 17 Gedung Noble House Jl. Dr. Ide
Agung Gde agung, Jl. Mega Kuningan Tim, kec. Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, untuk mengirim Surat Somasi atau Teguran Hukum ke 2 (dua). Untuk menuju lantai 17 Gedung Noble House saya menaiki lift dari basement 1 yang mana pintu lift tersebut dijaga oleh security dan harus menggunakan akses yang dipegang oleh security,” cerita korban, Damianus Jefry Sagala, Rabu (24/10/2024).
“Singkat cerita, saya diminta untuk turun dengan cara paksa, disitulah terjadi pemukulan dan ancaman. Saya dipiting (cekek leher dengan lengan), dibawa keruangan,” lanjutnya.
Tak sampai di situ saja, korban juga dibawa kesebuah ruangan dengan tangan diborgol. Dalam ruangan tersebut korban diintimidasi diiringi dengan ancaman.

“Selain penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan orang, karena saya diborgol tangannya selama kurang lebih 2 jam dan ditaruh dalam satu ruangan, ditutup dan ada ancaman pembunuhan juga,” tegas Damianus Jefry Sagala.
“Betul, di borgol besi dan mencerkam pergelangan tangan sampai kebas selama dua jam dan di taro di ruangan seperti maling,” tambahnya.
Atas peristiwa tersebut, para anggota Peradi RBA DPC jakarta selatan berpandangan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap Jefry Sagala, tidak seharusnya terjadi jika para pihak yang berkepentingan menyadari tugas dan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain dalam menjalankan profesinya.
Advokat adalah penegak hukum yang dijamin dan dilindungi Undang-undang UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Oleh karena itu, Para anggota DPC Peradi RBA Jakarta Selatan. Melaporkan tindakan tersebut ke Polsek setia budi, Jakarta Selatan. Sekaligus menyatakan sikap sebagai berikut :
1. mengecam kejadian tersebut dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya.
2. Kami berpandangan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap rekan jefry sagala tidak seharusnya terjadi jika para pihak yang berkepentingan menyadari tugas dan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain dalam menjalankan profesinya.
3. Mendesak Pihak kepolisian mengusut tuntas secara adil, transparan dan akuntabel terhadap para pelaku penganiayaan dan/atau pengeroyokan, khususnya terhadap Hak dan keadilan bagi korban.
4. menjamin advokat bersifat mandiri dan bebas menjalankan profesinya di seluruh wilayah Indonesia dari segala bentuk ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau segala bentuk tindakan kekerasan lainnya.
Kasus ini pun kini sudah ditangani Polsek Setiabudi untuk ditindaklanjuti laporan korban dengan Nomor : LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ terhadap para pelaku.











Proses segera dan tangkap pelaku
Melanggar hak Imunitas Advokat sesuai aturan UU Advokat, lawan !!!
Jangan kasih kendor dan lengah kawal terus tangkap para Pelaku yang melakukan Pemukulan dan Penganiayaan terhadap Rekan Advokat D J Sagala
Tindakan cemen di luar nurul yang di lakukan oknum security gedung Noble House, mereka itu pengamananan bukan centeng tukang pukul , mental mental security kuno ,Kawal terus kasusnya agar segera dapat di seret ke pengadilan para pelaku penganiayaan di hukum setimpal dengan perbuatannya.