Kamis, 4 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

MK Tolak Gugatan soal Cuti Calon Kepala Daerah Petahana, Aturan UU Pilkada Dinyatakan Tepat

Editor : Hana oleh Editor : Hana
15 November 2024
in Nasional
A A
0
MK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Harseto Setyadi Rajah, warga Kendal, terkait aturan cuti bagi calon kepala daerah petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan ini meminta perubahan pengaturan cuti kampanye bagi petahana agar lebih fleksibel, namun MK menilai perubahan itu dapat memicu pertentangan antara pasal-pasal dalam UU Pilkada.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024). Majelis hakim MK menyatakan bahwa aturan saat ini, yang mewajibkan calon kepala daerah petahana untuk cuti penuh di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

MK menegaskan bahwa aturan dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada mengharuskan kepala daerah petahana yang maju kembali di daerah yang sama untuk cuti penuh selama masa kampanye. Usulan pemohon untuk menambahkan pengaturan terkait jadwal dan durasi cuti dianggap bertentangan dengan prinsip kejelasan aturan tersebut.

“Mahkamah menilai aturan cuti kampanye dibuat sederhana, sehingga memberikan kepastian hukum yang tegas bagi petahana dan pihak terkait lainnya,” ujar MK dalam pertimbangannya.

Artikel Terkait

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

MK juga menegaskan bahwa cuti di luar tanggungan negara dimaksudkan sebagai bentuk izin untuk tujuan tertentu, yaitu kampanye. Oleh karena itu, aturan ini mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama petahana fokus menjalani masa kampanye.

Harseto Setyadi Rajah, melalui kuasa hukumnya Viktor Santoso, menggugat lamanya durasi cuti kampanye yang diatur dalam UU Pilkada. Mereka menilai bahwa cuti selama 60 hari terlalu lama dan mengusulkan agar kepala daerah hanya cuti pada waktu tertentu sesuai jadwal kampanye.

“Kami menginginkan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali tetap dapat melanjutkan pekerjaannya di luar jadwal kampanye, sehingga tanggung jawab kepada masyarakat tetap terjaga,” jelas Viktor pada sidang sebelumnya.

MK dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya. Aturan yang ada dianggap telah cukup untuk menjaga keseimbangan antara hak petahana untuk berkampanye dan keberlangsungan tugas pemerintahan daerah.

Dengan keputusan ini, aturan yang mewajibkan cuti penuh bagi kepala daerah petahana selama masa kampanye tetap berlaku. Amar putusan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan Pilkada mendatang.

Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya aturan yang tegas untuk memastikan netralitas dan profesionalisme dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.(dhil)

Topik: Kepala DaerahMKPilkadaUU

TerkaitBerita

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN
Nasional

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

oleh Editor : Akula
3 Juni 2026
Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan
Nasional

Marak Penipuan Haji, AMPHURI Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Biaya Murah dan Janji Berangkat Instan

oleh Editor : Affandy
3 Juni 2026
DUGAAN KORUPSI: Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kauman, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: suaranasional.com)
Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Gedung Pemkab Lamongan

oleh Editor : Memoarto
3 Juni 2026
Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Pasar Jiung Kemayoran, Delapan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Sesak Napas

oleh Editor : Affandy
2 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

Perlukah TKA untuk Pembelajaran Mendalam?

3 Juni 2026
Deklarasi Wargi Threads Bogor, Ruang Baru yang Menyatukan Cerita dan Kolaborasi

Deklarasi Wargi Threads Bogor, Ruang Baru yang Menyatukan Cerita dan Kolaborasi

3 Juni 2026
​Kecewa dengan Komisi III DPR RI, Pihak Erin Mantan Istri Andre Taulany Minta Keadilan yang Berimbang

​Kecewa dengan Komisi III DPR RI, Pihak Erin Mantan Istri Andre Taulany Minta Keadilan yang Berimbang

3 Juni 2026
Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

Jupnas Gizi Harap Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3385 shares
    Share 1354 Tweet 846
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Edukasi Komunitas Forex Bandung, Didimax Ingatkan Pentingnya Transaksi Mandiri Demi Keamanan Dana

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Dapat Pujian dari Kepala Bappebti, Apa Kunci Sukses 27 Tahun Perjalanan Didimax?

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya