Jumat, 17 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

MK Tolak Gugatan soal Cuti Calon Kepala Daerah Petahana, Aturan UU Pilkada Dinyatakan Tepat

Editor : Hana oleh Editor : Hana
15 November 2024
in Nasional
0
MK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Harseto Setyadi Rajah, warga Kendal, terkait aturan cuti bagi calon kepala daerah petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan ini meminta perubahan pengaturan cuti kampanye bagi petahana agar lebih fleksibel, namun MK menilai perubahan itu dapat memicu pertentangan antara pasal-pasal dalam UU Pilkada.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024). Majelis hakim MK menyatakan bahwa aturan saat ini, yang mewajibkan calon kepala daerah petahana untuk cuti penuh di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

MK menegaskan bahwa aturan dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada mengharuskan kepala daerah petahana yang maju kembali di daerah yang sama untuk cuti penuh selama masa kampanye. Usulan pemohon untuk menambahkan pengaturan terkait jadwal dan durasi cuti dianggap bertentangan dengan prinsip kejelasan aturan tersebut.

“Mahkamah menilai aturan cuti kampanye dibuat sederhana, sehingga memberikan kepastian hukum yang tegas bagi petahana dan pihak terkait lainnya,” ujar MK dalam pertimbangannya.

Artikel Terkait

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

MK juga menegaskan bahwa cuti di luar tanggungan negara dimaksudkan sebagai bentuk izin untuk tujuan tertentu, yaitu kampanye. Oleh karena itu, aturan ini mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama petahana fokus menjalani masa kampanye.

Harseto Setyadi Rajah, melalui kuasa hukumnya Viktor Santoso, menggugat lamanya durasi cuti kampanye yang diatur dalam UU Pilkada. Mereka menilai bahwa cuti selama 60 hari terlalu lama dan mengusulkan agar kepala daerah hanya cuti pada waktu tertentu sesuai jadwal kampanye.

“Kami menginginkan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali tetap dapat melanjutkan pekerjaannya di luar jadwal kampanye, sehingga tanggung jawab kepada masyarakat tetap terjaga,” jelas Viktor pada sidang sebelumnya.

MK dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya. Aturan yang ada dianggap telah cukup untuk menjaga keseimbangan antara hak petahana untuk berkampanye dan keberlangsungan tugas pemerintahan daerah.

Dengan keputusan ini, aturan yang mewajibkan cuti penuh bagi kepala daerah petahana selama masa kampanye tetap berlaku. Amar putusan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan Pilkada mendatang.

Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya aturan yang tegas untuk memastikan netralitas dan profesionalisme dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.(dhil)

Topik: Kepala DaerahMKPilkadaUU

TerkaitBerita

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer
Nasional

Setelah Sebulan Berlalu: Menguji Ulang Integritas Peradilan dalam Kasus Kekerasan oleh Oknum Militer

oleh Editor : Affandy
17 April 2026
Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nasional

Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Antisipasi Musim Kemarau 2026

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Nasional

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

oleh Editor : Anggoro
17 April 2026
Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel
Nasional

Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Kendala Pengiriman Barang Almarhum Reza Valentino Simamora Berjalan Transparan dan Akuntabel

oleh Editor : Doe
16 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

BRIN Kembangkan PLTSa, Ubah Sampah Kota Jadi Energi dengan Konsep “Listrik sebagai Bonus”

BRIN Kembangkan PLTSa, Ubah Sampah Kota Jadi Energi dengan Konsep “Listrik sebagai Bonus”

17 April 2026
BYD Seal 08 DM-p Hadir, Sedan Coupe Hybrid Futuristik Siap Tantang Kelas Premium

BYD Seal 08 DM-p Hadir, Sedan Coupe Hybrid Futuristik Siap Tantang Kelas Premium

17 April 2026
JUMBO Kembali Sapa Keluarga Indonesia Lewat ‘Kampung Seruni’

JUMBO Kembali Sapa Keluarga Indonesia Lewat ‘Kampung Seruni’

17 April 2026
Huawei Mate 80 Pro Resmi Meluncur, Andalkan Kamera Tajam dan Performa Premium

Huawei Mate 80 Pro Resmi Meluncur, Andalkan Kamera Tajam dan Performa Premium

17 April 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2799 shares
    Share 1120 Tweet 700
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Toyota Kijang Super 2026: Reinkarnasi Legendaris dengan Teknologi Hybrid Ramah Lingkungan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • “Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya