koranindopos.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Harseto Setyadi Rajah, warga Kendal, terkait aturan cuti bagi calon kepala daerah petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan ini meminta perubahan pengaturan cuti kampanye bagi petahana agar lebih fleksibel, namun MK menilai perubahan itu dapat memicu pertentangan antara pasal-pasal dalam UU Pilkada.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024). Majelis hakim MK menyatakan bahwa aturan saat ini, yang mewajibkan calon kepala daerah petahana untuk cuti penuh di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
MK menegaskan bahwa aturan dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada mengharuskan kepala daerah petahana yang maju kembali di daerah yang sama untuk cuti penuh selama masa kampanye. Usulan pemohon untuk menambahkan pengaturan terkait jadwal dan durasi cuti dianggap bertentangan dengan prinsip kejelasan aturan tersebut.
“Mahkamah menilai aturan cuti kampanye dibuat sederhana, sehingga memberikan kepastian hukum yang tegas bagi petahana dan pihak terkait lainnya,” ujar MK dalam pertimbangannya.
MK juga menegaskan bahwa cuti di luar tanggungan negara dimaksudkan sebagai bentuk izin untuk tujuan tertentu, yaitu kampanye. Oleh karena itu, aturan ini mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama petahana fokus menjalani masa kampanye.
Harseto Setyadi Rajah, melalui kuasa hukumnya Viktor Santoso, menggugat lamanya durasi cuti kampanye yang diatur dalam UU Pilkada. Mereka menilai bahwa cuti selama 60 hari terlalu lama dan mengusulkan agar kepala daerah hanya cuti pada waktu tertentu sesuai jadwal kampanye.
“Kami menginginkan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali tetap dapat melanjutkan pekerjaannya di luar jadwal kampanye, sehingga tanggung jawab kepada masyarakat tetap terjaga,” jelas Viktor pada sidang sebelumnya.
MK dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya. Aturan yang ada dianggap telah cukup untuk menjaga keseimbangan antara hak petahana untuk berkampanye dan keberlangsungan tugas pemerintahan daerah.
Dengan keputusan ini, aturan yang mewajibkan cuti penuh bagi kepala daerah petahana selama masa kampanye tetap berlaku. Amar putusan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan Pilkada mendatang.
Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya aturan yang tegas untuk memastikan netralitas dan profesionalisme dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.(dhil)










