Kamis, 23 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

MK Tolak Gugatan soal Cuti Calon Kepala Daerah Petahana, Aturan UU Pilkada Dinyatakan Tepat

Editor : Hana oleh Editor : Hana
15 November 2024
in Nasional
A A
0
MK
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Harseto Setyadi Rajah, warga Kendal, terkait aturan cuti bagi calon kepala daerah petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan ini meminta perubahan pengaturan cuti kampanye bagi petahana agar lebih fleksibel, namun MK menilai perubahan itu dapat memicu pertentangan antara pasal-pasal dalam UU Pilkada.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024). Majelis hakim MK menyatakan bahwa aturan saat ini, yang mewajibkan calon kepala daerah petahana untuk cuti penuh di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

MK menegaskan bahwa aturan dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada mengharuskan kepala daerah petahana yang maju kembali di daerah yang sama untuk cuti penuh selama masa kampanye. Usulan pemohon untuk menambahkan pengaturan terkait jadwal dan durasi cuti dianggap bertentangan dengan prinsip kejelasan aturan tersebut.

“Mahkamah menilai aturan cuti kampanye dibuat sederhana, sehingga memberikan kepastian hukum yang tegas bagi petahana dan pihak terkait lainnya,” ujar MK dalam pertimbangannya.

Artikel Terkait

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan

Pemerintah Akan Bangun 10 Universitas Republik Indonesia

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

MK juga menegaskan bahwa cuti di luar tanggungan negara dimaksudkan sebagai bentuk izin untuk tujuan tertentu, yaitu kampanye. Oleh karena itu, aturan ini mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama petahana fokus menjalani masa kampanye.

Harseto Setyadi Rajah, melalui kuasa hukumnya Viktor Santoso, menggugat lamanya durasi cuti kampanye yang diatur dalam UU Pilkada. Mereka menilai bahwa cuti selama 60 hari terlalu lama dan mengusulkan agar kepala daerah hanya cuti pada waktu tertentu sesuai jadwal kampanye.

“Kami menginginkan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali tetap dapat melanjutkan pekerjaannya di luar jadwal kampanye, sehingga tanggung jawab kepada masyarakat tetap terjaga,” jelas Viktor pada sidang sebelumnya.

MK dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya. Aturan yang ada dianggap telah cukup untuk menjaga keseimbangan antara hak petahana untuk berkampanye dan keberlangsungan tugas pemerintahan daerah.

Dengan keputusan ini, aturan yang mewajibkan cuti penuh bagi kepala daerah petahana selama masa kampanye tetap berlaku. Amar putusan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan Pilkada mendatang.

Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya aturan yang tegas untuk memastikan netralitas dan profesionalisme dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.(dhil)

Topik: Kepala DaerahMKPilkadaUU

TerkaitBerita

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan
Nasional

Prabowo Dirikan Universitas Republik Indonesia, Disiapkan Cetak Pemimpin Masa Depan

oleh Editor : Affandy
23 Juli 2026
FOKUS PENDIDIKAN: Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) Donny Ermawan memberikan keterangan terkait rencana pembangunan 10 kampus URI. (Foto: Biro Sekretariat Presiden)
Pendidikan

Pemerintah Akan Bangun 10 Universitas Republik Indonesia

oleh Editor : Memoarto
23 Juli 2026
KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las
Peristiwa

KN SAR Ramawijaya Basarnas Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru, Saksi Sebut Api Berawal dari Percikan Las

oleh Editor : Affandy
23 Juli 2026
SPMB
Nasional

Perbaikan SPMB Berbasis Data untuk Atasi Fenomena SD Negeri Sepi Peminat

oleh Editor : Hairul
22 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

Kedubes Inggris Buka Pelatihan Gratis Safe & Smart 2026, Guru SMP dan SMA Bisa Daftar

23 Juli 2026
5 Manfaat Buah Anggur bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan hingga Baik untuk Jantung

5 Manfaat Buah Anggur bagi Kesehatan, Kaya Antioksidan hingga Baik untuk Jantung

23 Juli 2026
IHSG Berpotensi Bergejolak, AllianzGI: Arah Kebijakan The Fed Masih Jadi Penentu

IHSG Berpotensi Bergejolak, AllianzGI: Arah Kebijakan The Fed Masih Jadi Penentu

23 Juli 2026
Harga Emas Berpotensi Terkoreksi Sehat, Dupoin Futures: Tren Bullish XAUUSD Masih Terjaga

Harga Emas Berpotensi Terkoreksi Sehat, Dupoin Futures: Tren Bullish XAUUSD Masih Terjaga

23 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4011 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Lionel Messi Gagal Raih Bola Emas, Media Argentina Kritik FIFA

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Lionel Messi Berpeluang Tutup Piala Dunia Dengan 3 Penghargaan Prestisius

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya